JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan kasus lelang pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) tahun 2010 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1). Persidangan ditunda pekan depan, namun jaksa yakin keterangan saksi dan ahli akan menguatkan dakwaan.

Jaksa Yanuar Utomo menjelaskan persidangan ditunda lantaran ahli yang diajukan kembali ke kantornya. "Ahli kita tadi sudah oke. Cuma tiba-tiba dipanggil ke kantornya. Ada rapim (rapat pimpinan)," kata Yanuar kepada Gresnews.com, Senin (27/1).

Yanuar menambahkan sejauh ini para saksi yang dihadirkan telah mendukung pasal-pasal dalam dakwaan. "Menurut kami sudah bisa mendukung apa yang kami dakwakan. Seluruh dakwaan dan fakta-fakta persidangan, juga banyak keterangan-keterangan saksi yang mendukung perincian kami. Jadi kami yakin bahwa perbuatan terdakwa Nur Pamudji bisa kami buktikan," kata Yanuar.

Sementara itu kuasa hukum Nur Pamudji, Julius I. D. Singara, dari Lubis Santosa & Maramis (LSM) Law Firm mengatakan sebenarnya hari ini dijadwalkan pemeriksaan ahli dari JPU. "Tapi hingga sore ini saksi-saksi ahli tersebut belum terlihat. Jadi kemungkinan besar juga ini akan ditunda. Minggu lalu juga seperti itu, mereka tidak hadir semua," kata Julius kepada Gresnews.com.

Ahli yang akan dihadirkan oleh JPU ada dua orang: ahli hukum perusahaan dan ahli hukum administrasi negara. Menghadapi persidangan, tim kuasa hukum terus mempelajari materi perkara. Julius mengatakan, tentunya dengan mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para ahli itu.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada saksi dan ahli yang diajukan oleh JPU yang memberatkan, bahkan bisa disebut meringankan terdakwa. "Karena ya memang tidak ada niat jahat. Jadi sesuai fakta saja. Seperti itu," kata Julius.

Julius berharap bahwa hakim dapat memutuskan perkara berdasarkan hati nuraninya. Jangan sampai orang baik dan benar itu sampai dihukum. Adagium hukum menyebutkan lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah. (G-2)

 

BACA JUGA: