JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mendorong agar DPR segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan fungsi pengawasan dalam kasus Jiwasraya, bukan panitia kerja (Panja) yang dilontarkan sebagian kalangan di DPR selama ini. Pada Rabu (15/1/2020), bersamaan dengan pengajuan hak interpelasi DPR terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Fraksi PKS DPR secara resmi menggulirkan pembentukan Pansus Jiwasraya.

Hidayat menilai pembentukan Pansus lebih tepat karena persoalan Jiwasraya menyangkut lintas Komisi yang ada di DPR, yakni Komisi III yang membidangi aspek hukum, Komisi VI yang membidangi aspek Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Komisi XI yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan sekaligus mitra Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Bila panitia kerja (Panja) yang dibentuk maka berdasarkan aturan dan konvensi di DPR hanya berkaitan dengan satu Komisi, sehingga pengawasan dan pengusutan tidak komprehensif," ujar Hidayat dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Senin (20/1).

Lebih lanjut, anggota Komisi VIII DPR itu merujuk pada Penjelasan Pasal 83 Ayat (1) huruf i UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 (UU MD3). Ketentuan itu berbunyi: "Panitia khusus dibentuk untuk melaksanakan fungsi legislasi dan/atau fungsi pengawasan, termasuk menangani masalah/urusan yang bersifat mendesak atau memerlukan penanganan segera."

Selain itu, ada pula Pasal 96 Ayat (1) UU MD3 yang berbunyi: "Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR."

Hidayat berpendapat pilihan untuk membentuk Pansus sangat tepat mengingat dugaan kerugian negara yang dialami dalam kasus Jiwasraya ini cukup besar. Bila berkaca pada kasus Century dan kasus Pelindo II yang nilainya lebih kecil dari kasus Jiwasraya saja, DPR membentuk Pansus.

"Berdasarkan penelusuran Kejaksaan Agung, potensi kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun. Itu pun baru potensi kerugian negara awal, sehingga bisa lebih besar dari itu. Kerugian tersebut lebih besar dari kasus Century yang mencapai Rp6,7 triliun atau kasus Pelindo II yang mencapai Rp6 triliun," tuturnya.

Ia menegaskan pembentukan Pansus Jiwasraya adalah untuk menyelesaikan persoalan secara utuh dan komprehensif, bersamaan dengan proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung. "Proses hukum bisa terus berlanjut," ujarnya.

Sementara itu Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka kasus Jiwasraya, yaitu Komisaris Utama PT Hanson International, Tbk. (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Tbk. (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (G-2)

 

BACA JUGA: