JAKARTA - Ada hal yang ‘tidak biasa’ berkaitan dengan status penahanan terdakwa korupsi pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis High Speed Diesel (HSD)—mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) 2011-2014—Nur Pamudji. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap Nur Pamudji dalam perkara korupsi yang didakwakan merugikan keuangan negara sebesar Rp188,74 miliar tersebut.

Berdasarkan dokumen Surat Dakwaan Nomor: PDS-09/M.1.14/Ft.1/07/2019 tertanggal 9 September 2019 yang diteken oleh jaksa Yanuar Utomo, sebagaimana diperoleh Gresnews.com, tercantum keterangan mengenai status penahanan peraih Bung Hatta Anti Corruption Award Tahun 2013 itu, sebagai berikut:

  • Penahanan oleh penyidik dilakukan di Rutan sejak tanggal 26 Juni 2019 sampai dengan 9 Juli 2019. Ditangguhkan penahanannya sejak tanggal 9 Juli 2019;
  • Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan.

Nur Pamudji berstatus tersangka korupsi sejak 2015 di Mabes Polri.

Mengutip Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008, disebutkan bahwa penahanan terhadap tersangka/terdakwa dapat diperintahkan oleh penyidik, penuntut umum atau oleh hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Sejak perkara terdaftar di Register Pengadilan Negeri maka tanggung jawab atas perkara tersebut beralih pada Pengadilan Negeri, dan sisa masa penahanan penuntut umum tidak boleh diteruskan oleh hakim. Apabila tersangka/terdakwa tidak ditahan maka jika hakim bermaksud menggunakan perintah penahanan harus dilakukan dalam sidang (Pasal 20 ayat (3) KUHAP).

Pada Senin, 23 September 2019, digelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Nur Pamudji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, tanggal pendaftaran perkara Nur Pamudji adalah Rabu, 11 September 2019. Nomor perkara: 94/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst.

Nur Pamudji didakwa dengan dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Pemberantasan Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan subsidair adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primair, Nur Pamudji diancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dalam dakwaan subsidair, ancaman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (G-1)

BACA JUGA: