Asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk asuransi yang ada di Indonesia dan dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Perasuransian) disebutkan sebagai perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.

Lingkupnya, berdasarkan UU Perasuransian, perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHF), asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302 s.d pasal 308 KUHD. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.

TIM HUKUM GRESNEWS.COM

BACA JUGA: