Hukum Asuransi Jiwa di Indonesia
Asuransi jiwa merupakan salah satu bentuk asuransi yang ada di Indonesia dan dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa. Perusahaan asuransi jiwa dalam UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (UU Perasuransian) disebutkan sebagai perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Lingkupnya, berdasarkan UU Perasuransian, perusahaan asuransi jiwa hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan diri, dan usaha anuitas, serta menjadi pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHF), asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302 s.d pasal 308 KUHD. Dan sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asuransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi;
b. Nama tertanggung;
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan;
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
TIM HUKUM GRESNEWS.COM
- Kasus Jiwasraya Harus Utamakan Pengembalian Uang untuk Negara
- Kejagung Ajukan Kasasi 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya
- Kericuhan di Ruang Sidang Usai Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat
- Dituntut Kembalikan Rp10 Triliun, Heru Hidayat Pertanyakan Pembuktian Aliran Uang di Kasus Jiwasraya
- Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Dituntut Seumur Hidup hingga Ganti Rugi Rp16 Triliun Kasus Jiwasraya
- Pengacara: Putusan Hakim Kasus Jiwasraya Tak Berdasar Fakta Sidang
- Di Balik Putusan Penjara Seumur Hidup Para Petinggi Jiwasraya dan Kisah Harta Kekayaannya