Mabes Polri: Kasus sedot pulsa modus pencurian baru
Jakarta - Modus sedot pulsa yang ditangani Bareskrim Polri dinilai sebagai model pencurian baru.
"Saat ini untuk memperkuat fakta-fakta dalam rangka mempelajari modus operandi kan modusnya boleh dibilang dalam kasus pencurian telepon. Ini modus baru. Artinya bukan pencurian konvensional, pencurian yang diduga mengakibatkan kerugian dari masyarakat," kata Kepala Biro Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11).
Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui kerugian masyarakat dalam kasus ini. "Dalam waktu dekat ini penyidik kita akan melakukan gelar perkara juga, untuk membahas lebih jauh tentang modus operandi itu untuk mengukur dan mengetahui bagaiamana tingkat kerugian yang dialami korban," kata Boy.
Kemarin polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Feri Kuntoro pelapor kasus sedot pulsa. Pemeriksaan kemarin adalah yang pertama kalinya dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap Feri.
- ATSI: Kerahasiaan Data Pelanggan Kewajiban Operator
- Tjahjo Jamin Data Kependudukan tak Diserahkan ke Pihak Lain
- Registrasi Ulang SIM Card, Rawan Langgar Privasi Warga Negara
- KPPU Tolak Permintaan Indosat Tentukan Batas Bawah Tarif Paket Data
- Pemprov DKI Akan Tertibkan Menara Telepon Seluler
- Telkomsel Menipu Masyarakat
- Sulit menyaingi pasar smartphone, Nokia bakal PHK 10 ribu pegawai