Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mengkaji laporan gratifikasi pernikahan Nur Shabarina, putri Menteri komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.

Pernikahan itu berlangsung pada 8 Oktober 2011, namun baru dilaporkan oleh politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pada Senin (7/11).

"Laporan baru masuk kemarin ke Direktorat Gratifikasi, jadi perlu dianalisis dan klarifikasi terlebih dahulu," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (9/11).

Menurut Johan, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan apakah hadiah yang diterima dalam pernikahan tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Johan menjelaskan, KPK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menganalisis laporan politikus PKS tersebut.

�Nantinya akan ditentukan apakah harta tersebut dikembalikan atau masuk sebagai kas negara,� kata Johan.

Sebelumnya, Tifatul telah melaporkan hadiah pernikahan putrinya ke KPK Senin (7/11) lalu. Menurut Tifatul, jeda pelaporan yang agak lama itu, karena butuh waktu untuk mendaftarkan gratifikasi yang akan dilaporkan.

Seperti diketahui, kewajiban pelaporan gratifikasi terhadap penyelenggara negara ini diatur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. Disebutkan, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun hal tersebut tidak berlaku jika penerimanya melaporkannya kepada KPK.

BACA JUGA: