Jakarta - Anggota DPR RI dari PKB. Lily Wahid menyayangkan pernyataan Sekjen PKB Imam Nahrawi yang dinilainya ngawur dan tak paham hukum.

"Saya menyayangkan komentar Sekjen DPP PKB di media masa sehubungan gugatan baru yang saya layangkan ke pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Lily Wahid, Jakarta, Selasa (8/11).

Sebagaimana diketahui, Sekjen PKB mengatakan, bahwa jabatan DPR adalah segala-galanya dan mempertahankan kursi yang bukan miliknya.

"Itu pernyataan ngawur dan membuktikan bahwa Imam Nahrowi tidak paham hukum acara yang berlaku di pengadilan," kata Lily.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun MA menilai gugatan yang diajukan sebelumnya masih prematur (belum masuk pokok perkara) karena belum di selesaikan di internal partai.

Sesuai hukum acara perdata yang berlaku, apabila gugatan dianggap prematur maka oleh undang-undang para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan lagi.

"Oleh karenanya saya mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena majelis tahkim PKB tidak mau menyelesaikan di internal partai maka gugatan yang saya ajukan telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku dan sesuai juga dengan pasal 33 ayat 1 undang-undang No. 2 tahun 2011," kata adik kandung mantan presiden KH Abdurahman Wahid itu.

Dengan gugatan baru itu, ujarnya, adalah pembuktian bahwa pemecatan dirinya tidak sah.

"Saya akan membuktikan bahwa pemecatan saya sebagai anggota partai (tanpa surat peringatan apapun) maupun usulan PAW sebagai anggota DPR tidak sesuai dengan Undang-undang dan AD/ART PKB karena sebenarnya saya di usulkan di recall karena berani mengusulkan Hak Angket Bank Century dan Hak Angket pajak (semua orang se Indonesia tau Itu)," katanya.

Lily Wahid juga membantah bahwa dirinya selalu menjelekkan PKB.

"Saya tidak pernah menjelek-jelekan PKB tapi saya hanya melawan kesewenang-wenangan pengurus PKB yang tidak memihak pada rakyat, oleh karenanya saya berharap Imam Nahrowi berbicaralah sesuai hukum yang berlaku. Jangan asbun," pungkas Lily.

BACA JUGA: