Jakarta - Anggota DPR RI Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi) akan melaporkan kejanggalan putusan PN Jakarta Pusat terkait penolakan gugatan PAW keduanya kepada Komisi Yudisial.

"Siang ini di KY, saya dan Gus Choi melaporkan kejanggalan putusan PN Jakarta Pusat untuk gugatan PAW kita berdua," kata Lily Wahid kepada gresnews.com, di Jakarta, Senin (13/2).

Menurut Lily Wahid, laporan itu agar KY bisa menentukan langkah-langkah dan memberikan sanksi kepada majelis hakim yang memutuskan gugatannya. "Agar diambil tindakan terhadap majelis hakim yang menyidangkan kasus kami," kata adik kandung mendiang mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid atau biasa disapa Gus Dur itu.

Sebagaimana diketahui, majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan terkait pemecatan keduanya sebagai anggota DPR RI yang diputuskan oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).

Gugatan Lily Wahid dan Gus Choi yang pertama ditolak oleh majelis hakim dengan cara mengembalikan kasus mereka untuk diselesaikan di Majelis Tahkim PKB.

Namun pada gugatan kedua, majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan memenangkan keduanya melalui putusan sela sehingga pokok perkara dapat dilanjutkan. Namun akhirnya majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak keseluruhan permohonan Lily Wahid dan Gus Choi.

BACA JUGA: