JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tuntutan ringan yang diajukan jaksa kepada kapal MV Hai Fa berbendera Panama yang tertangkap basah mencuri ikan di perairan Indonesia disayangkan banyak pihak. Rendahnya tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum menggambaran lemahnya aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana pencurian ikan.

Tuntutan tersebut hanya didasarkan pada Pasal 100 jo. Pasal 7 Ayat (2) huruf m Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, khususnya terkait kewajiban mematuhi ketentuan jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Deputi Bidang Advokasi Hukum dan Kebijakan KIARA Marthin Hadiwinata mengatakan, selain lemahnya pemahaman jaksa, lemahnya penegakan hukum perikanan juga disebabkan oleh adanya ego sektoral antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kejaksaan. "Ini  yang mengakibatkan substansi tuntutan tergolong ringan dan mengenyampingkan ketentuan UU Perikanan," kata Marthin dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Kamis (26/3).

Hal ini, kata dia, dapat dilihat dari pernyataan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku pada tanggal 25 Maret 2015 di beberapa media cetak nasional. Terhadap pelanggaran tersebut, Jaksa Penuntut Umum "hanya" mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp. 250 juta.

Padahal ikan yang diduga hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton. Total tersebut terdiri dari 800,658 ton ikan beku dan 100,44 ton udang beku serta 66 ton ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp70 Miliar dengan penghitungan sejak 2014 kapal tersebut telah 7 kali melakukan penangkapan ikan.

Karena itu, kata Marthin, KIARA berpandangan telah sangat jelas terjadi pelanggaran Pasal 29 Ayat (1) UU Perikanan yang hanya membolehkan warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam melakukan usaha perikanan di wilayah indonesia. "Hanya kapal berbendera Indonesia yang diperbolehkan untuk menangkap ikan di zona perairan teritorial dan kepulauan," tegas Marthin.

Kapal MV Hai Fa juga melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda asing dari China yang bernama Zhu Nian Lee dan tanpa ada ABK asal Indonesia sebagaimana ditegaskan Pasal 35 Ayat (1) UU Perikanan. "Kapal ini juga diduga telah melanggar ketentuan sistem pengawasan kapal (vessel monitoring system) dan tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO)," ujarnya.

Ditambah lagi dengan adanya pelanggaran Pasal 21 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya karena adanya penangkapan ikan hiu martil (Scalloped Hammerhead/Sphyrna lewini) dan hiu koboi (oceanic whitetip shark/Carcharhinus longimatus). Terhadap kejahatan ini, Pasal 40 Ayat (2) UU Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya mengancam lebih berat dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, terjadi pelanggaran serius terhadap kedaulatan negara sebagaimana diatur di  dalam Konvensi Hukum Laut Internasional PBB yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. "Kapal MV Hai Fa memasuki wilayah teritorial Indonesia dan melakukan pelanggaran dengan menangkap ikan secara ilegal, baik perairan kepulauan maupun perairan teritorial," kata Marthin.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, permasalahan klasik hubungan antara lembaga negara merupakan persoalan akut yang tidak akan dapat terselesaikan dengan adanya ego sektoral masing-masing lembaga. Padahal pemerintah sudah pernah mengeluarkan Permen KP No. PER.13/MEN/2005 tentang Forum Koordinasi Tindak Pidana Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permen KP No. PER.18/MEN/2011.

"Untuk itu, perlu dievaluasi ulang sehingga tidak terjadi lagi permasalahan lemahnya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian ikan," kata Halim.

Dia menegaskan, terkait berbagai permasalahan di atas, KIARA mendesak kepada pemerintah khususnya kementerian dan instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, TNI AL, Kejaksaan dan Mahkamah Agung) untuk melakukan beberapa hal. Pertama adalah melakukan penuntutan dengan tidak hanya berdasarkan pelanggaran administratif, tetapi mendasarkan pada tindak kejahatan (tindak pidana) atas perbuatan menangkap ikan secara bertentangan dan melanggar hukum.

Kedua, tuntutan tidak boleh hanya berhenti kepada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjerat perusahaan di belakang layar yang diduga dilakukan oleh PT Avona Mina Lestari. Ketiga, Menteri Kelautan dan Perikanan harus segera memberikan sanksi yang berat kepada pejabat yang memberikan izin (SIUP) kepada PT Avona Mina Lestari dan SIPI kepada kapal MV Hai Fa serta syahbandar yang telah lalai mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

Keempat, melakukan evaluasi dan perbaikan hubungan kelembagaan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan aparat penegak hukum, baik dari Kejaksaan maupun Mahakamah Agung. "Tujuannya untuk memperbaiki masalah koordinasi dan komunikasi antar-lembaga demi pemberantasan pencurian ikan yang sinergis dan berkeadilan," tegas Halim. 

BACA JUGA: