JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Musyawarah Petani Indonesia (Bamus Tani) mendesak Kementerian Pertanian segera menindaklanjuti program Presiden Joko Widodo mewujudkan swasembada pangan. Namun Bamus menilai traget swasembada yang harus terealisasi pada tiga tahun kedepan itu hanya akan bisa terwujud bila berbasis kedaulatan pangan, bukan revolusi hijau.

Ketua Presidium Bamus Tani Henry Saragih menilai sukses swasembada pangan di era pemerintahan Soeharto (Orde Baru) tidak dapat berkelanjutan, lantaran mengedepankan revolusi hijau. Sebab, sekali produksi melimpah setelah itu ekologi pertanian mengalami kerusakan.

"Kedaulatan pangan merupakan pertanian yang ramah terhadap ekologi, bersumber dari pupuk dan benih yang dihasilkan sendiri oleh petani," kata Henry kepada Gresnews.com,  Jumat (28/11).

Menurut Henry, pilihan itu merupakan kunci yang mendasar bagi berhasilnya target swasembada pangan. Basis kedaulatan pangan ini, lanjutnya, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi undang Undang Sistem Budidaya Tanaman (UU SBT)  yang telah memberikan kebebasan kepada pertanian keluarga skala kecil untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih hasil karyanya.  Putusan MK ini, menurutnya, harus diikuti perubahan program pemberian subsidi pupuk dan benih.

Subsidi berupa pembelian pupuk dan benih dari perusahaan sudah tidak tepat dan relevan lagi. Sebaliknya ia berpendapat, saat ini subsidi benih dan pupuk yang bersumber dari APBN lebih tepat diberikan kepada petani pemulia benih.

Selanjutnya, kata dia, pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) harus bisa dipergunakan untuk memperluas akses petani kepada sumber-sumber agraria dan sumber-sumber pangan. "Bukannya pemberian raskin atau sekedar bantuan keuangan," jelas Henry.

Sementara Ketua Eksekutif Indonesian Human Right Commite For Sosial Justice (IHCS) Gunawan menyarankan agar Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan para Kepala Daerah untuk bisa segera melaksanakan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Petani), berdasarkan putusan MK atas permohonan uji materi undang-undang tersebut.

Menurutnya, kedaulatan pangan jelas membutuhkan redistribusi tanah untuk petani. Ini diawali dari penetapan kawasan pertanian, melindungi dan menambah luasan kawasan pertanian, serta meredistribusikan tanah negara kepada petani kecil, petani penggarap dan buruh petani tidak dengan dipungut sewa oleh Pemerintah. "Putusan MK tersebut sebagai upaya membangun dasar-dasar reforma agraria atau landreform melalui redistribusi tanah kepada petani," kata Gunawan kepada Gresnews.com, Jumat (28/11).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menargetkan dalam waktu tiga tahun Indonesia harus bisa berswasembada di bidang pertanian dan kelautan, khususnya beras, kedelai dan jagung. Presiden menegaskan agar para menterinya bekerja ekstra keras mencapainya. Hal ini Kata Presiden sekaligus untuk memutus ketergantungan bahan makanan pokok ke negara lain.

BACA JUGA: