KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa tersangka kasus suap dalam pengadaan Alquran di Kementerian Agama 2010-2011, Zulkarnaen Djabar, dan putranya, Dendy Prasetya, pekan depan.

Zulkarnaen adalah anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Golkar, sementara Dendy adalah Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia.

"Rencana pemeriksaan (Zulkarnaen dan Dendy) kemungkinan pekan depan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/7).

Ketika disinggung mengenai penahananan tersangka ayah dan anak tersebut, Johan belum bisa memastikan. "Diperiksa saja belum," imbuhnya. Menurut KUHAP, perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, didasari dengan adanya kekhawatiran seorang tersangka atau terdakwa tersebut: melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan mengulangi tindak pidana tersebut.

Johan menegaskan, keduanya disangkakan dalam pasal penyuapan, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b subsidair Pasal 5 ayat 2, lebih subsidair Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20/2001. Mereka diduga telah menerima suap yang nominalnya mencapai sekitar Rp4 miliar, yang berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar.

Menyikapi kasus yang menimpa Zulkarnaen, anggota Komisi VIII DPR H Ali Maschan Moesa menyatakan apabila dugaan korupsi terbukti maka itu menjadi wewenang KPK untuk mengungkapnya. "Biarlah KPK yang serius. Kita (Komisi VIII) mendukung."

Badan Anggaran DPR
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh gresnews.com, konstruksi peristiwa pidana dalam kasus ini tergolong ´sederhana´. Proyek pengadaan Kitab Suci diajukan oleh pejabat Kementerian Agama setelah berkoordinasi dengan Zulkarnaen Djabar, anggota Komisi Agama DPR. Zulkarnaen ditugasi ´mengawal´ pembahasan pada tingkat komisi dan Badan Anggaran. Lalu, Zulkarnaen mengajak putra sulungnya, Dendy Prasetya, sebagai ´operator lapangan´ melalui posisi sebagai Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, salah satu perusahaan pemenang tender pengadaan Kitab Suci.

"Zulkarnaen dan Dendy sebagai penerima (suap). Zulkarnaen berperan mempengaruhi soal anggarannya. Dendy yang menjadi pemain lapangan," kata sumber gresnews.com.

Dendy bekerja didukung oleh Fahd A Rafiq yang ditugasi mengatur pemenang tender di Kementerian Agama.

Dari data yang berhasil dikumpulkan Gresnews.com, Fahd, yang juga putra penyanyi dangdut A Rafiq, ternyata telah tersangkut perkara lain yakni suap dana Percepatan Proyek Infrastruktur Daerah (PPID) yang menyeret anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Wa Ode Nurhayati menjadi tersangka dugaan korupsi dana PPID.

Pengusaha Fahd A Rafiq, yang juga Ketua Gema MKGR, organisasi sayap Golkar, telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga memberikan suap kepada Nurhayati melalui transfer dana antarrekening bank selama periode Oktober-November 2010. Nilai transfer diduga sebanyak Rp6 miliar.

Mirip dengan kasus Wa Ode, menurut sumber, pola transaksi pengiriman dan penerimaan uang yang diduga suap terhadap Zulkarnaen itu dilakukan melalui transfer bank.

Sebagai catatan, saat ini KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran tersebut, di luar kasus suap yang melibatkan Zulkarnaen dan Dendy.

BACA JUGA: