JAKARTA, GRESNEWS.COM - Legalitas, transparasi, dan akuntabilitas publik dalam pelaporan dana kampanye pada Pemilu Legislatif 2014 ini dirasakan sangat buruk. Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) menemukan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada KPU hingga saat ini belum dapat diakses. Anggota JPRR Sunanto mengatakan, soal tak bisa diaksesnya laporan keuangan dana kampanye itu, menurut KPU dikarenakan laporan masih berada di Kantor Akuntan Publik (KAP).

Namun bagi JPRR, alasan tersebut tidak bisa diterima. Karena itulah, kata Sunanto, JPRR melaporkan JPPR telah melaporkan hal tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Agar ditindak sebagai pelanggaran dan ketertutupan informasi," katanya dalam diskusi Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang di Gedung Dakwah PP Muhamadiyah, Menteng, Rabu, (27/8).

Tersendatnya pelaporan yang tidak dapat diakses ini, menurut dia, menjadikan publik tidak dapat memantau sejauh mana kebersihan para calon pemimpinnya. Pelaporan dana kampanye yang diserahkan pun sarat akan kesalahan format dan seragam terdapat di semua partai politik.

Menurut Sunanto, KPU telah gagal dalam melakukan sosialisasi format pelaporan serta terlambat dalam penerbitan Peraturan KPU tentang dana kampanye. "Seharusnya dalam undang-undang, pembukuan dana kampanye dilakukan setelah tiga hari penetapan partai politik oleh KPU. Tapi ini malah baru dibuat pada Agustus, tepat tujuh bulan setelah penetapan," ujarnya.

Menurut Sunanto, hal ini merupakan dampak keterlambatan penerbitan PKPU, sehingga menyebabkan mundurnya beberapa agenda yang akan dilaksanakan. Kedepannya, ia memberi beberapa masukan agar hal ini tidak terulang lagi. Salah satunya dengan meminta KPU lebih responsif dalam menanggapi kualitas pelaporan dari partai politik

Menanggapi kritik tersebut, Komisioner KPU Ida Budiarti mengakui bahwa transparasi pelpaoran keuangan parpol terkait dana pemilu legislatif belum lugas memberikan akses kepada publik di tiap periode. Hanya waktu tertentu setelah audit pemilu pelaporan dapat diakses.

Namun dia mempertanyakan untuk apa melakukan kritik dan mengakses laporan itu ketika pemilu telah selesai. "Apa manfaatnya? Hasil audit dana kampanye terakhir masih berada di KAP masing-masing yang telah ditunjuk oleh KPU," ujar Ida.

BACA JUGA: