JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR RI memutuskan menunda pleno penetapan lima calon Hakim Agung setelah menerima masukan terkait kandidat yang dinilai masih perlu didalami. Langkah penundaan ini disepakati oleh tujuh fraksi kecuali Fraksi Hanura dan PKB.
 
"Jadi ada masukan masyarakat terkait rekam jejak kandidat yang akurasinya belum pas ini masih perlu kita konfirmasi. Selama proses ini kita masih menerima masukan dari publik hingga tanggal 17 September pukul 24.00 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/9) seperti dikutip situs dpr.go.id.
 
Aziz menolak menjelaskan informasi tersebut terkait kandidat yang mana namun input yang diterima cukup serius dan dapat mempengaruhi hasil akhir dari proses uji kepatutan dan kelayakan. Politisi FPG ini menambahkan pada hari Kamis (18/9), komisi hukum sampai pada batas akhir dan segera menetapkan calon Hakim Agung terpilih.
 
Sementara itu anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hanura Syarifudin Sudding mengingatkan langkah penundaan ini tidak lazim dan dapat mengundang kecurigaan publik. Ia mengigatkan agar penetapan kandidat terpilih segera dilakukan segera setelah fit and proper berakhir.
 
"Berdasarkan kebiasaan di Komisi III setelah fit and proper langsung diputuskan, tidak pernah ada jeda waktu ini untuk menghindari ada tanggapan-tanggapan miring dari publik. Ini saat masa tugas berakhir, kalau hari ini bisa kenapa harus ditunda," demikian Suding.
 
Lima calon Hakim Agung yang telah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III adalah Muslich Bambang Luqmono, SH, M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jayapura untuk kamar pidana, Dr. H. Amran Suadi, SH, MH, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya untuk kamar agama.
 
Selanjutnya Sudrajad Dimyati, SH, MH, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak untuk kamar perdata, Dr. H. Purwosusilo, SH, MH, Dirjen Badan Peradilan Agama MA dan Is Sudaryono, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan untuk kamar TUN.

BACA JUGA: