JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua orang tersangka anggota DPRD provinsi Jawa Barat 2014 - 2019 terkait perkara dugaan suap pengurusan Dana Bantuan Provinsi kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 - 2019.

Berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Sehingga KPK kembali melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka.

"Yaitu 1. Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman (ABS), 2. Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani (STA),"kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui surat elektronik yang diterima oleh Gresnews.com, Jumat (16/4/2021).

Sebelumnya perkara bermula ketika kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta. Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan tersebut, yaitu 1. Supendi (SP) Bupati Indramayu 2014-2019, 2. Omarsyah (OMS) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, 3. Wempy Triyono (WT) Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, 4. Carsa ES ( CAS) swasta.

Adapun empat orang tersebut, kini telah divonis majelis hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Melalui pengembangan perkara, pada sekitar Agustus 2020 KPK menetapkan tersangka lain yakni, Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019 yang saat ini masih didalam proses persidangan pada Pengadilan Tipikor Bandung.

Kemudian berdasarkan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain. Dari penyelidikan maka ditingkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada Februari 2021 dan ditetapkan dua orang sebagai tersangka baru. Yaitu 1. Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman, 2. Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani.

Adapun konstruksi perkara diketahui ketika Carsa Es meminta bantuan kepada Supendi, Omarsyah, Wempi Triyoso agar dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu yang sumber dananya dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2017 - 2019.

Atas persetujuan itu, Carsa Es meminta daftar proposal pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dimana proposal tersebut akan diperjuangkan oleh ABS selaku wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat dan ARM selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Kemudian, daftar tersebut dibawa oleh Carsa Es kepada ARM diteruskan kepada ABS lalu dipilih jalan yang menjadi prioritas untuk diperbaiki.

Setelah itu Carsa Es kembali bertemu Ferry Mulyadi selaku Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu dan menyampaikan daftar ruas jalan kabupaten yang sudah dipilih oleh ARM.

Setelah Ferry Mulyadi menyusun proposal kegiatan proyek jalan yang akan dikerjakan oleh Carsa Es, selanjutnya proposal tersebut diserahkan pada Carsa Es dan oleh Carsa Es proposal tersebut diserahkan kepada ARM untuk diurus dan diperjuangkan di DPRD Provinsi Jawa Barat bersama dengan ABS.

Ali menuturkan dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa Es ajukan di Kabupaten Indramayu.

Carsa Es mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017 s.d 2019 yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 Miliar.

Carsa Es bersepakat akan memberikan fee sebesar 3-5% kepada ARM dengan realisasi pemberian dari Carsa Es tersebut disesuaikan dengan keuntungan atas beberapa pekerjaan tersebut.

Atas jasanya kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada ABS secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta.

Selain itu Carsa Es juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada ARM maupun melalui perantara dengan total sekitar sejumlah Rp9,2 miliar.

Dari uang yang diterima ARM tersebut kemudian diduga diberikan kepada anggota DPRD Propinsi Jawa Barat lain diantaranya STA dengan total sebesar Rp1,050 miliar.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi maka untuk kepentingan penyidikan selanjutnya penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 04 Mei 2021.

"Masing-masing tersangka ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," tukasnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: