JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses perjanjian jual beli tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019 antara pihak-pihak terkait. Penyidik memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk pembangunan rumah DP 0 persen ini.

Dua saksi tersebut Staf Penilai di KJPP Wahyono Adi dan Rekan bernama Rafli Akbar Rafsanjani dan Yurisca Lady Enggraeni selaku notaris.

"Rafli dikonfirmasi terkait teknis dilakukannya penilaian terhadap tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri di Jakarta, Selasa (30/3).

Pemeriksaan terhadap Rafli dilakukan pada Senin (29/3) lalu di Gedung Merah Putih KPK Kuningan. " Sementara (Yurisca) yang bersangkutan dikonfirmasi proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya.

Sementara pada Selasa (30/3) ini, KPK juga memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Pemeriksaan ketiga dilakukan di gedung KPK.

Tiga saksi, yaitu Staf Marketing di Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan rekan bernama Ucu Samsul Arifin, Manajer Operasional PT Adonara Propertindo Anton Adisaputro, dan Kepala Bidang (Kabid) Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Ahmad Giffari.

Kendati, belum diketahui informasi apa yang akan digali dari ketiga saksi tersebut. Namun, Ali mengatakan bahwa setiap saksi yang dipanggil KPK diduga mengetahui perihal kasus yang tengah diusut.

KPK mengaku tengah melakukan penyidikan soal dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Cipayung. KPK mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup guna melakukan penyidikan untuk selanjutnya menetapkan tersangka dalam dugaan rasuah tersebut.

Kasus yang dimaksud KPK adalah pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta. Dari sembilan objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Pondok Ranggon.

KPK telah meminta Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI untuk melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu dilakukan guna mempercepat penyelesaiaan perkara.

Permintaan pencegahan keluar negeri terhadap beberapa pihak dimaksud dilakukan selama enam bulan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021. Kendati, hingga kini KPK masih bungkam terkait para tersangka hingga konstruksi perkaranya.

Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan. Dia diberhentikan sementara menyusul dugaan perkara korupsi pengadaan tanah di Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Penghentian sementara itu berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan Sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Sebelumnya KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembelian tanah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan program DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh BUMD DKI Jakarta.

Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK disebut-sebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, YC selaku Dirut PSJ, AR dan TA. Selain itu, penyidik juga menetapkan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka kasus yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp100 miliar. (G-2)

BACA JUGA: