JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III DPR RI telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pimpinan KPK. Hanya saja Komisi III memberikan beberapa catatan terkait usia salah satu pimpinan yang sudah di atas 65 dan satu pimpinan lain yang tidak berlatar belakang sarjana hukum.

Atas adanya catatan-catatan itu, Pelaksanan tugas (plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi Sapto Pribowo yang memiliki latar belakang sarjana teknik, mengaku pasrah akan keputusan DPR. Johan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada anggota dewan.

"Soal Perpu Plt kami menyerahkan sepenuhnya pada DPR. Saya siap saja melaksanakan keputusan DPR apakah menerima atau menolak Perppu," kata Johan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (24/4).

Ketika ditanya tentang mengenai latar belakangnya yang bukan berpendidikan hukum, Johan juga mengaku pasrah saja dengan pendapat DPR nanti. Dalam rapat pembahasan Komisi III, salah satu Fraksi memang mempermasalahkan latar belakang Johan yang bukan berpendidikan hukum. "Kami menyerahkan sepenuhnya ke DPR dan pemerintah, maunya apa, silahkan saja," tegas Johan.

Sementara saat disinggung mengenai wacana komite etik KPK, Johan menyatakan, pembentukan komite etik secara permanen harus dilakukan melalui pembahasan mendalam. "Siapa yang melakukan seleksi, siapa yang akan duduk disitu, jadi soal komite etik permanen saya belum bisa berkomentar," tandas Johan.

Sebelumnya Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyetujui penetapan Perppu Plt Pimpinan KPK yang diterbitkan Presiden Joko Widodo. Seluruh fraksi yang ada di Komisi III DPR RI menyetujui Perppu KPK disertai beberapa catatan.

"Kita akan sampaikan hasilnya dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, sebelum penutupan masa sidang ini," ujar Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Kamis (24/4) malam.

Namun ada beberapa catatan yang disampaikan yakni mengenai permintaan mempercepat seleksi calon pimpinan KPK, karena periode pimpinan saat ini akan usai pada akhir 2015. Selanjutnya terdapat kritikan atas latar belakang pendidikan Johan Budi yang bukan berasal dari bidang hukum.

Ada juga fraksi yang mempertanyakan perubahan salah satu pasal yang menghapus batasan umur pimpinan KPK. Untuk diketahui, di dalam Perppu terdapat pembatasan usia bagi Pimpinan KPK yakni tidak lebih dari 65 tahun. Sedangkan, Plt Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki saat ini telah melewati batas peraturan umur tersebut.

Menanggapi hal ini, Fraksi Demokrat meminta pengkajian lebih lanjut tentang pasal pembatasan umur tersebut. "Fraksi Demokrat menyetujui Perppu KPK, namun, batasan usia harus dikaji," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Erma Ranik.

Selanjutnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf memberi catatan dan mengusukan perlunya dibentuk Komite Etik KPK untuk mengawal dan mengawasi kinerja para komisioner KPK. "Kami minta Komite Etik KPK menjaga kemungkinan KPK melakukan penyimpangan saat melaksanakan tugasnya," katanya.

Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Komisi Hukum DPR tersebut sepakat mengesahkan perppu menjadi undang-undang.

Perppu KPK diterbitkan Presiden Jokowi guna mengangkat tiga Pimpinan Sementara KPK, yakni Ruki, Johan Budi dan Indriarto Seno Adji. Ketiganya ditunjuk untuk mengisi kekosongan setelah dua Komisoner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Adapun satu Pimpinan KPK lainnya, Busyro Muqqodas, telah memasuki masa pensiun pada Desember 2014.

BACA JUGA: