JAKARTA, GRESNEWS.COM - Beberapa jam sebelum dimulai aksi damai 2 Desember 2016 (212) digelar, sejumlah tokoh ditangkap aparat kepolisian atas dugaan makar. Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan mengingat bahayanya massa yang terkumpul bila terprovokasi.

Ada 10 orang yang ditangkap dalam rentang waktu cepat tersebut. Mereka ditangkap di tempat terpisah. Di antara mereka ada putri Soekarno Rachmawati, Adityawarman Thaha, Kivlan Zein, Firza Huzein, Ratna Sarumpaet dan musisi Ahmad Dhani. Mereka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan aparat Polda Metro Jaya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes (Pol) Rikwanto mengatakan, 10 tokoh tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

"Delapan di antara dikenakan tuduhan Pasal 107 Jo 110 KUHP Jo 87 KUHP berkaitan dengan masalah makar. Kemudian dua orang inisial JA dan RK dikenakan Pasal 28 UU ITE," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Rikwanto sendiri tidak menjelaskan rinci dugaan makar yang menjerat ke-10 tokoh yang memang dikenal anti pemerintahan itu. Begitupun soal barang bukti, Rikwanto menyebut masih dalam pendalaman.

"Untuk barang bukti sedang didalami di sana. Yang jelas ini berkaitan permufakatan jahat," tutupnya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan 10 aktivis yang ditangkap sudah berstatus tersangka. Namun, untuk proses penahanan, polri masih mengkajinya dalam waktu 1x24 jam.

"Tersangka, kan ditangkap mana ada saksi ditangkap?" ujar Boy di Monas, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/12).

Ia menjelaskan masih melakukan pemeriksaan kepada 10 aktivis tersebut. Dia juga menjelaskan mengapa baru menangkap 10 aktivis tersebut tadi malam. Menurutnya, penangkapan tadi malam adalah waktu yang tepat.

Sepuluh orang itu kini sudah jadi tersangka. Delapan orang di antaranya dikenai Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP. Sementara dua orang lain dikenai pasal dalam UU ITE.

"Jadi, aktivitas mereka sudah dilakukan penyelidikan khususnya sejak tiga minggu terakhir," imbuh Boy.

"Berniat mengajak dan menghasut untuk menggulingkan pemerintah yang sah, dilakukan dengan cara mengerahkan massa dengan jumlah besar dan memanfaatan momen kegatan hari ini," sambungnya.

SURAT MAKAR? - Sementara itu Ernalia, istri Sri Bintang Pamungkas menyesalkan penangkapan terhadap suaminya. Menurut Ernalia, Sri Bintang ditahan gara-gara pesan dalam sebuah surat. Seperti apa?

Ernalia menjelaskan suaminya tidak melakukan makar seperti yang dituduhkan polisi. Pada tanggal 1 Desember suaminya itu bukan terlibat kegiatan, tapi mengantar surat ke DPR-MPR dan Markas TNI di Cilangkap.

"Habis ngetik, paginya salat, bangun (untuk) ngeprint (tapi) tinta habis. Pergi keluar ngeprint di luar. Suratnya dibawa sendiri ke DPR, MPR dan TNI di Cilangkap. Waktu nganter surat (ditemani) sama Dahlia Zein, masih saudara saya," kata Ernalia di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12).

Ia lantas menyampaikan isi surat yang disampaikan Sri Bintang tersebut ke wartawan via aplikasi Whatsapp. Berikut isi surat tersebut:

Kepada Yth.:
Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
d/a Gedung DPR/MPR-RI
Jl. Jenderal Hatot Soebroto
Jakarta Selatan

Dengan hormat,
Bersama ini, kami dari kelompok Gerakan Nasional People Power Indonesia, yang merupakan gabungan dari beberapa exponen aktivis, sehubungan dengan situasi tanah air sekarang ini, sudah menyampaikan keinginan kami meminta kesediaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia guna menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (SI-MPR RI) sesegera mungkin. Yaitu, dengan maksud menyelesaikan persoalan-persoalan Negara yang dari hari ke hari semakin berbahaya bagi kelangsungan jalannya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun tujuan akhir dari SI-MPR RI itu adalah untuk menghasilkan Ketetapan-ketetapan MPR-RI yang meliputi:

1. Menyatakan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 Asli di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Mencabut Mandat Presiden dan Wakil Presiden RI yang sekarang, masing-masing dijabat oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla
3. Mengangkat Penjabat Presiden Republik Indonesia yang baru, yang sekaligus menjadi Ketua Presidium Republik Indonesia dengan wewenang menyusun Pemerintah Transisi Republik Indonesia

Demikian permintaan kami, dengan harapan MPR-RI dapat memenuhinya dengan segera. Terimakasih atas segala perhatian dan kesediaannya.

Hormat saya,

Sri-Bintang Pamungkas

BERLEBIHAN - Namun penangkapan ini dinilai berlebihan karena dugaan makar yang akan mereka lakukan sumir. Benarkah 10 orang tersebut melakukan makar? Makar secara definis dapat diartikan melakukan penggantian pemerintahan dengan cara yang tidak sah berdasarkan saluran yang ditetapkan dalam undang-undang. Pidana makar baru dapat dikenakan apabila memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 87 KUHP.

Pasal 87 KUHP menegaskan bahwa tindak pidana makar baru dianggap terjadi apabila telah dimulainya perbuatan-perbuatan pelaksanaan dari si pembuat makar. Pasal 87 KUHP berbunyi: dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam Pasal 53 tentang percobaan tindak pidana.

Sementara praktisi hukum Universitas Islam Negeri Jakarta Andi Syafrani melihat belum ditemukan bukti-bukti mereka yang ditangkap terlibat makar. Namun dirinya menyerahkan proses hukumnya ke aparat penegak hukum. Andi meyakini, polisi memiliki bukti-bukti dugaan pidana makar yang akan mereka lakukan.

"Harusnya polisi sudah memiliki bukti, dalam proses hukum kita serahkan kepada Polri," terang Andi kepada gresnews.com, Jumat (2/12).

Pengamat Politik dari The Polical Literacy Institute Adi Prayitno melihat penangkapan para tokoh anti pemerintah oleh kepolisian sangat berlebihan. Adi menyebut ini menjadi kabar buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Setiap suara kritis akan langsung dibungkam.

Lebih jauh Adi mengatakan sebenarnya tuduhan dugaan makar ini sangat prematur. Rencana makar hanya dikaitkan dengan keinginan sejumlah aktivis berencana mengepung Gedung DPR/MPR dan meminta diadakan sidang istimewa untuk cabut mandat terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Tentu saja penangkapan para aktivis kritis ini hanya akan menambah kegaduhan dan membuat situasi makin tak kondusif. Sekali lagi, ini adalah kabar buruk bagi demokrasi kita," kata Adi kepada gresnews.com.

Adi yang pernah aktif di Lembaga Studi Aksi dan Demokrasi (LS-ADI) ini menyayangkan tindakan rezim saat ini. Sikap main tangkap kepolisian ini bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang mengedepankan dialog dengan para tokoh.

"Perbedaan pendapat selama ini tidak dilakukan dengan cara-cara anarkis seharusnya bisa didialogkan, bukan malah dihadapi dengan cara represif," kata Adi.

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto juga menilai tudingan itu terlalu berlebihan. "Demokrasi itu artinya hak menyatakan pendapat. Saya kira ya mungkin terlalu jauh ya kalau mereka dituduh makar," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Jumat (2/12).

Prabowo mengaku mengenal baik sosok Ahmad Dhani yang ikut ditangkap polisi. Prabowo menilai hal biasa kalau Ahmad Dhani melontarkan kata-kata yang kadang kontroversial.

"Ahmad Dhani saya kenal orangnya juga bintang panggung. Memang gaya-gaya primadona begitu, apalgi orang Jawa Timur ya dia. Orang Jawa Timur kan bahasanya kadang-kadang menarik. Ya itu sifatnya orang Jawa Timur," katanya.

"Ya kalau saya tepo sliro (toleransi) marilah kita ini satu keluarga, kita cari titik pertemuan jangan titik perpecahan," kata Prabowo. (dtc)

BACA JUGA: