JAKARTA, GRESNEWS.COM - Hari ini, Jumat (27/12) adalah batas waktu terakhir bagi partai politik peserta Pemilihan Umum 2014 untuk melaporkan jumlah penerimaan dan rekening dana kampanye mereka ke Komisi Pemilihan Umum. Di luar Nasdem yang telah menyerahkan laporan tersebut sejak Selasa kemarin, hingga sore ini tercatat baru empat partai politik yang datang ke KPU dan melaporkan dana kampanye mereka.

Keempat parpol itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Seberapa besar dana yang mereka laporkan? Berikut besaran dana kampanye masing-masing partai yang telah melapor ke KPU per pukul 17.00 WIB:

Nasdem:
Daftar paling awal, Nasdem mencatat dana kampanye sebesar Rp 41 miliar. Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, dana kampanye itu berasal dari sumbangan badan usaha sebesar Rp 14,8 miliar dan hasil sumbangan internal partai atau para calon legislatif sebesar Rp 26,3 Milyar. Sumbangan itu kata Ferry tak semuanya dalam bentuk uang. "Banyak berupa logistik pemilu seperti bendera, kaus, billboard, dan lain-lain. Kemudian, kami konversikan menjadi Rp 41 Milyar itu," kata Ferry di Kantor KPU.

Penerimaan ini diakui Ferry baru penerimaan awal karena proses itu masih berlanjut tanpa batasan waktu. Karena itu dia tidak bisa memastikan berapa total penerimaan partainya untuk berkampanye di 2014 nanti. "Tidak bisa kami target berapa jumlah final nanti. Menyesuaikan dengan apa yang kami lakukan," ujarnya. Yang jelas kata Ferry, kebijakan internal Partai Nasdem membatasi dana yang digunakan para caleg.

Batasan itu ditentukan berdasar kepantasan mengeluarkan biaya. Diantara 559 caleg yang sudah masuk daftar calon tetap (DCT) untuk DPR RI dari Partai Nasdem, kata Ferry masih ada tiga caleg yang belum melaporkan penerimaan awal dana kampanye.

PAN:
Partai Amanat Nasional melapor paling awal ke KPU di hari deadline pelaporan jumlah dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014 ini. Datang sekitar pukul 11 siang tadi, PAN melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 86 miliar. "Dana kampanye yang kita laporkan sesuai peraturan KPU dari badan usaha, perorangan dan dari caleg, total Rp 86 miliar," kata Bendahara Umum PAN Jon Erizal di kantor KPU, Jumat (28/12). Jon datang didampingi Sekjen PAN Taufik Kurniawan.

Menurut Jon, 80 persen penerimaan dana kampanye PAN berasal dari caleg. Sisanya dari sumbangan perorangan atau badan usaha. "Dari 560 caleg kami selesaikan 97 persen, sekitar 3 persennya ada yang meninggal, terpilih sebagai kepala daerah dan ada yang sedang tidak ada di Indonesia," ujarnya.

Meski sudah menyerahkan data jumlah dana kamapnye yang diterima, namun PAN belum menyerahkan nomor rekening khusus dana kampanye. Jon menyatakan akan menyerahkan rekening khusus tersebut di masa berikutnya.

PDIP:
Datang setelah PAN, PDIP melaporkan penerimaan awal dana kampanye sebesar Rp 130 miliar ke KPU. Bendahara PDIP Olly Dondokambey yang datang mewakili partainya mengatakan sebagian besar dana itu diterima dari para caleg PDIP sebesar Rp 103 miliar.

Dana sebesar itu kata Olly dikumpulkan dari 493 caleg, sisanya sebanyak 67 orang caleg belum lapor ke partai. "Mungkin komunikasi mereka ada di luar kota, sampai saat ini 67 belum melapor. Kami batasi sampai Januari," ujarnya. Sementara dana lainnya berasal dari kas partai sebesar Rp 26,6 miliar.

Olly menuturkan, laporan penerimaan dana kampanye ini baru yang bersumber dari kas partai dan caleg, PDIP belum menerima sumbangan dana kampanye dari perusahaan atau perseorangan. "Rata-rata memang di PDIP karena peraturan KPU sangat ketat jadi (dana kampanye) belum digunakan," ucapnya soal pengelolaan dana kampanye caleg.

PBB:
Dana kampanye partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini melaporkan dana kampanye sebesar Rp 29,1 miliar ke KPU hari ini. Dana itu diperoleh dari kas parpol dan seluruh caleg DPR RI. "PBB melaporkan penerimaan dana kampanye dengan jumlah total penerimaan Rp 29,6 Miliar. Paling banyak berupa sumbangan dari caleg DPR RI senilai Rp 29,1 miliar kemudian dari parpol Rp 496 juta," kata Sekjen PBB BM Wibowo di kantor KPU.

Menurut Wibowo, jumlah caleg PBB sebanyak 556 orang, meninggal 1 orang sehingga hanya ada 555 orang. Namun tak seluruhnya sudah melapor, baru 540 yang sudah lapor dana kampanye. "Masalah teknis saja, caleg yang sulit dihubungi karena di daerah. Tapi bisa menyusul," ujarnya. Wibowo juga menyatakan laporan penerimaan itu tidak seluruhnya melalui transaksi perbankan, namun ada juga yang non-transfer.

Partai Gerindra:
Partai Gerindra melaporkan dana kampanyenya sebesar Rp 144 miliar. Sejauh ini angka tersebut merupakan yang terbesar dari seluruh partai yang telah melapor. "Rp 144 miliar. Dari KPU aturannya dari badan usaha, perseorangan atau caleg. Dari Gerindra 100 persen caleg, ini sesuatu yang luar biasa," kata Bendahara Umum Partai Gerindra Thomas Djiwandono di kantor KPU.

Menurut Thomas, DPP belum menerima sumbangan dana kampanye dari pihak luar, baik perseorangan maupun perusahaan. Bahkan termasuk dari kas partai sendiri. "Seluruh penerimaan itu berasal dari caleg, rata-rata ratusan (juta-red)," ujarnya. Thomas menyatakan laporan itu belum seluruhnya terkumpul, baru sekitar 70 persen caleg yang melaporkan dana kampanyenya. Gerindra berharap semua caleg sudah melaporkan dana kampanyenya pada 2 Maret mendatang. (dtc)

BACA JUGA: