JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaringan Pendidikan Pemilih Rakyat (JPPR) menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaporan rekening khusus dana kampanye pemilu legislatif beberapa waktu lalu. Mulai dari tidak dipisahkannya rekening para caleg dengan rekening partai politik, terdapat sumbangan dengan rekening ganda, akun penerimaan dalam bentuk jasa yang tidak detail, pelaporan tidak tepat waktu, hingga jumlah dana kampanye yang tidak rasional.

Selain itu JPPR juga menemukan hampir semua partai tidak menyerahkan rekening khusus dana kampanyenya  pada KPU saat mendaftar sebagai peserta pemilu. Hal tersebut dikarenakan hampir semua parpol tidak memiliki kesiapan pembukuan dan rekening khusus dana kampanye.

Padahal menurut ketentuan peraturan KPU No. 17 Tahun 2013,  Pasal 1 angka 12 diatur  bahwa rekening khusus dana kampanye merupakan rekening yang menampung dana kampanye yang dipisahkan dari rekening keuangan partai politik.

Dalam pemantauan JPPR, nomor rekening, saldo awal dan rincian penerimaan baru terbaca pada pelaporan periode awal dana kampanye yakni 27 Desember 2013. Hal ini  melewati waktu penetapan parpol dalam pemilu oleh KPU. “Parpol, KPU, Bawaslu bertanggung jawab atas semua ini. KPU lalai memberi aturan dengan tepat waktu, parpol lemah dalam melaksanakan, sedang Bawaslu melakukan pembiaran atas lambatnya pembuatan aturan main dana kampanye dan buruknya,” ujar anggota JPPR Sunanto, dalam diskusi Evaluasi Pelaksanaan Dana Kampanye Pileg 2014 dan Politik Uang di Gedung Dakwah PP Muhamadiyah, Menteng, kemarin.

Ia menilai,  KPU tidak ada upaya menjadikan kewajiban melaporkan rekening khusus dana kampanye sebagai bagian penting akuntabilitas keuangan peserta pemilu. Bahkan ketika ada laporan ke Bawaslu, tidak ada respon positif terhadap kelalaian parpol tersebut.

Catatan temuan JPPR soal pelaporan rekening khusus dana kampanye ini diantaranya, Partai Nasdem memiliki dua rekening atas transaksi dana kampanyenya. Sementara PAN, Hanura, PBB, PKPI membuat pembukuan dana kampanye beberapa bulan setelah penetapan peserta pemilu. Sementara beberapa partai diketahui tidak memiliki akun yang jelas namun terdapat pemasukan dalam bentuk jasa yang sangat besar. Sedang detail jasa itu tidak dijelaskan dalam pembukuan. “Ini merupakan celah mengakali pelaporaan keuangan. Jadi jika ada anggota legislatif yang terjerat korupsi jangan kaget. Sebab dari awalnya sudah diajari cara memanipulasi laporan keuangan,” ujarnya.

JPPR juga menemukan saldo dana kampanye caleg hanya mencapai dua juta rupiah, hal tersebut dirasa janggal mengingat kampanye yang dilakukan untuk memperebutkan kursi legislatif begitu masif. Menanggapi hal ini, Ida Budhiati, Komisioner KPU mengaku berterima kasih terhadap segala temuan JPPR.

Ia menjelaskan, seharusnya pelaporan tiap caleg terhadap dana kampanye merupakan tanggung jawab tiap partai. Sebab selama ini partai sudah mendapatkan pelatihan khusus dari KPU terkait pembuatan laporan. Namun, hal yang terjadi banyak partai politik kesulitan memerintahkan tiap-tiap calegnya membuat pelaporan.

“Catatan saya hanya partai dari PKS, PDIP, dan PAN yang mampu 100 persen memerintahkan calegnya menyusun laporan pembukuan dana kampanye individu,” ungkapnya. Selebihnya, Nasdem dan PKB menyusul dengan hanya 2-3 orang yang tidak menyerahkan pelaporan individu.

Tentang keterlambatan penyerahan laporan, Ida juga dibuat gerah lantaran sudah sejak jauh-jauh hari anggota KPU memberikan pengumuman batas akhir pengumpulan. Bahkan, ia menyatakan tidak hanya melalui surat, namun pemberitahuan batas waktu itu juga disampakan melalui pesan singkat dan BBM. “Kami berharap ke depannya, peserta pemilu dapat memperbaiki tata kelola dana kampanyenya," ujarnya.

Menurut Ida, partisipasi civil society dalam melaporkan kejanggalan dana kampanye yang disertai bukti pembanding dinilai akan sangat membantu. Nantinya bukti pembanding akan diserahkan ke KAP untuk kemudian dikroscek ulang rasionalisasi angkanya.

BACA JUGA: