Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan sembilan partai politik (parpol) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan yang diajukan terkait pelanggaran administrasi dalam proses pendaftaran calon peserta pemilu.

Dalam putusannya Bawaslu mengatakan KPU telah melakukan pelanggaran administrasi. Mengenai tata cara prosedur pendaftaran parpol. "Menyatakan KPU RI telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara dan prosedur pendafatran partai politik peserta pemilu," ujar Abhan dalam sidang pembacaan putusan, di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).

Abhan juga memerintahkan KPU untuk menerima dan memeriksa kembali kelengkapan berkas partai politik. KPU diperintahkan untuk melaksanakan putusan 3 hari kerja sejak pembacaan putusan dibacakan.

"Memerintahkan KPU RI memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran PKPI dengan menerima dokumen sesuai ketentuan pasal 176 ayat 1 UU pemilu," kata Abhan.

Sembilan parpol yang diterima adalah PKPI Hendropriyoni, PBB, Idaman, dan Partai Bhinneka ,PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan PIKA. Sedangkan satu partai aduannya ditolak adalah PKPI Hari Sudarno.

Bawaslu menolak gugatan PKPI Hari Sudarno karena KPU tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi karena menerima kepengurusan PKPI Hendripriyono sebagai parpol calon peserta pemilu 2019. Anggota majelis pemeriksa Fritz Edward Siregar mengatakan kepengurusan partai yang sah merupakan partai yang memiliki SK Menkumham.

"KPU dalam menerima pendaftaran parpol calon peserta pemilu hanya dapat menerima surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan yang ditandantangani dan diajukan oleh pengurus yang ditetapkan dengan SK Menkumham RI," ujar Fritz.

"Dengan demikian KPU tidak berwenang atau berkewajiban untuk menerima pendaftaran selain dari pengurus yang ditetapkan dengan SK Menkumham," sambungnya. (dtc/mfb)

BACA JUGA: