Jakarta - Mantan Ketua Investigasi Indonesia Police Wacth (IPW), Robin Ong, terancam menjadi DPO oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya jika tak berhasil dijemput paksa terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus penggelapan uang.

"Jumat kemarin, satu tim dari Unit Kendaraan Mobil menjemput paksa dan menggeledah rumah Robin Ong. Setelah melakukan penggeledahan ternyata tersangka tidak ada di rumah," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Subandi, di Jakarta, Senin (16/1).

Subandi menjelaskan saat penjemputan paksa, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga (RT) sebelum penggeledahan.

Dijelaskan Subandi, upaya penjemputan paksa dilakukan karena tersangka tanpa alasan telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan dugaan penggelapan uang. Saat ini pihaknya melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan tersangka dan berharap niat baik untuk menyerahkan diri dilakukan.

"Kalau memang beberapa kali jemput paksa tak berhasil, kita akan mengeluarkan daftar pencarian orang," imbuh Subandi.

Robin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil mewah milik Samuel Bob Hanses senilai Rp22 juta.

BACA JUGA: