JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) rupanya tidak selalu memperberat ataupun menguatkan segala putusan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi yang telah diadili di pengadilan tingkat pertama maupun kedua. MA rupanya juga bisa menjadi "penyelamat" bagi koruptor dengan memberi pengurangan hukuman yang signifikan. Hal ini terjadi pada mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Dalam kasus korupsi kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer Instalasi Pengolahan Air II Panaikang di Perusahaan Daerah Air Minum Makassar periode 2007-2013 yang melibatkan Ilham ini, MA memangkas hukuman yang jumlahnya cukup besar yaitu hingga 2 tahun. Pada tingkat banding, hakim tinggi memutus Ilham dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan membayar uang pengganti sebanyak Rp4 miliar. Oleh majelis hakim agung di tingkat kasasi, hukuman atas Ilham itu kemudian "didiskon" menjadi hanya 4 tahun penjara dan denda Rp175 juta.

Jumlah hukuman yang dijatuhkan MA kepada Ilham itu, jelas semakin jauh dari tuntutan yang diajukan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,5 miliar.

Ketua Tim Jaksa KPK yang menangani kasus Ilham Arief, Ali Fikri angkat bicara mengenai "diskon" hukuman terhadap Ilham itu. Menurut Ali, pihaknya saat ini sedang memikirkan apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan setelah mempelajari salinan putusan itu terlebih dahulu.

Ali mengakui, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penegak hukum tidak diperbolehkan melakukan langkah hukum lain setelah kasasi memang menyulitkan pihaknya. Sebab dengan begitu KPK memang terpaksa harus pasrah menerima putusan tersebut.

"Jadi karena kasasi ini upaya hukum terakhir, ya kita pelajari dulu seperti apa. Iya, enggak bisa ngajukan PK (peninjauan kembali). Kita enggak bisa melakukan upaya hukum apapun setelah kasasi," kata Ali kepada wartawan, Rabu (26/10).

Meskipun begitu, KPK kata Ali, tetap akan berupaya maksimal dalam memperoleh keadilan dalam kasus tersebut, diantara terkait dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp45,5 miliar. Ilham sendiri dianggap merugikan negara oleh jaksa sekitar Rp5,5 miliar dan sisanya Rp40 miliar dinikmati oleh Hengky Widjaja.

Khusus untuk Hengky, perkaranya dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia. Untuk mengambil kembali kerugian keuangan negara, KPK bekerjasama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

KEJAR ASET PSM MAKASSAR - Dalam proses pengadilan tingkat pertama, aliran uang Rp4 miliar memang tidak dinikmati langsung oleh Ilham Arief. Uang tersebut mengalir ke klub sepakbola PSM Makassar sebagai bantuan biaya operasional. Hal itu diungkapkan mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Suhardi saat bersaksi untuk terdakwa Ilham Arief di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Februari 2016 lalu.

Ali Fikri pun mengamini jika salah satu cara untuk mengembalikan kerugian negara yang hilang adalah dengan mengejar aset yang dimiliki PSM Makassar. Menurut Ali, klub sepakbola tersebut bisa dianggap sebagai korporasi apalagi jika berbadan hukum.

"Bisa disebut seperti itu. Karena begini, itu kan putusan di PT, uang penggantinya Rp4 miliar, karena salah satunya adalah memperkaya ´orang lain´ atau ´korporasi´, dalam hal ini ada yang termasuk PSM. Jadi PSM itu bisa dipandang bukan orang lain, tapi korporasi," terang Ali.

"Itu menurut kita. Makanya dulu kan kita abis putusan PN, kita banding. Kemudian, banding kita kan diamini oleh PT, cuma dianulir lagi sama MA. Makanya kita pelajari dulu bagaimana pertimbangan-pertimbangan MA seperti apa," sambung Ali.

Sedangkan untuk opsi lainnya adalah dengan menggandeng Jaksa Pengacara Negara (JPN) seperti yang dilakukan pada kasus Hengky. "Nah, mungkin itu yang bisa dilakukan. Kalau nanti setelah kita pelajari putusannya, nanti kerugian negaranya seperti apa, nanti bisa dikoordinasikan," tutur Fikri.

Selama ini, kata Ali, KPK memang sudah koordinasi awal dengan JPN dan juga institusi kejaksaan. Tetapi ketika itu pihaknya masih menunggu putusan hakim agung untuk melihat apa pertimbangan yang diambil. "Makanya kemarin kita kan kasasi juga untuk memperjelas itu," tutup Ali.

NAIK TURUN VONIS ILHAM - Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (29/2). Ilham dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun atas dakwaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013.

"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kartika I PN Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda, maka dapat diganti dengan kurungan 1 bulan. Selain itu, Ilham juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar selama 1 tahun, maka harta benda milik Ilham dapat disita dan dilelang.

Untuk tingkat banding, hukuman Ilham diperberat menjadi pidana 6 tahun dan denda Rp4 miliar. "Menyatakan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," putus majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selain itu, Ilham juga diminta mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp4 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk mengganti uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar majelis yang diketuai Ester Siregar.

Tetapi oleh MA, hukuman Ilham Arief diturunkan hampir mirip pada pengadilan tingkat pertama. Ilham dihukum penjara 4 tahun dan membayar uang pengganti hanya Rp175 juta.

"Putusannya memperbaiki putusan pengadilan tinggi (banding) dengan penjara 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi. Suhadi mengatakan, putusan tersebut diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan dibantu MS Lumme dan Syamsul Rakan Chaniago. Putusan itu diketok pada 19 Oktober lalu.

BACA JUGA: