Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, hari ini, akan memeriksa Group President dan Chief Executive Officer PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) Hary Tanoesoedibjo. Tidak tertutup kemungkinan, Hary Tanoe akan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang berkaitan dengan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian diungkapkan oleh sumber gresnews.com di lingkungan kepolisian, Jakarta, Minggu (11/12). Sumber tersebut mengatakan, berdasarkan surat panggilan, Hary Tanoe akan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB.

Pasal 266 KUHP berbunyi:
(1) Barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.


Pada 1 November 2011, Direktur Utama PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) Dandy Nugroho Rukmana melaporkan Hary Tanoe ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terdaftar bernomor LP/3805/XI/2011/PMJ/Dit Reskrimum. Laporan itu dipicu oleh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perubahan nama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menjadi MNCTV. Padahal, saat itu, perkara sengketa kepemilikan saham masih diperiksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara Dandy, Dwi Ria Latifa, di Jakarta, Minggu (11/12), hanya berkata, "Penyidik yang lebih tahu." Dwi Ria Latifa ditanyakan oleh gresnews.com mengenai proses pemeriksaan Hary Tanoe sebagai terlapor. Namun, Dwi membenarkan, beberapa saksi telah diperiksa oleh polisi.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Gatot Edy belum membalas panggilan telepon dan SMS dari gresnews.com untuk dimintai konfirmasi.

Sebagai catatan, pada Kamis, 14 April 2011, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Herdi Agusten mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) terhadap PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), selaku bekas operator Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Hakim memutuskan, kepemilikan 75% saham TPI atas nama PT BKB adalah tidak sah, oleh sebab itu perlu dikembalikan kepada Mbak Tutut.

Berkaitan dengan perkara Sisminbakum, Kejaksaan Agung telah menetapkan Komisaris PT SRD Hartono Tanoesoedibjo dan mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebagai tersangka.

BACA JUGA: