2 karyawan OKCM tersangka pembobol asuransi
Jakarta - Polisi menambah dua tersangka kasus pembobolan uang investasi PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) sebesar Rp229 miliar dan US$3 juta di PT Optima Karya Capital Management (OKCM).
"Dua tersangka lain, yakni AS Dirut OKCM dan KS Financial Controller PT OKCM," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3).
Keduanya telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. "Masih diperiksa belum ada penahanan," ujar Saud.
Sebelumnya, polisi menangkap Direktur Utama PT OKCM Haryono Kusuma. Haryono ditangkap di Polda Mero Jaya pada hari Kamis (22/3) pekan lalu. Uang hasil kejahatan ketiganya disimpan di 15 rekening yang mendapatkan aliran dana investasi tersebut di berbagai bank.
Selain itu OKCM diduga membeli sebuah apartemen di daerah Kuningan, Jakarta Selatan dari hasil kejahatannya. "Tersangka kami tahan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan dan pengembangan," kata Saud.
Berdasarkan penelusuran gresnews.com, PT OKCM juga terlibat dalam dugaan korupsi PT Kereta Api. Dalam kasus yang ditangani oleh Polda Jawa Barat itu, Dirut Keuangan perusahaan tersebut, Achmad Kuntjoro dan Harjono Kesuma, ditetapkan sebagai tersangka.
- Kasus Jiwasraya Harus Utamakan Pengembalian Uang untuk Negara
- Kejagung Ajukan Kasasi 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya
- Kericuhan di Ruang Sidang Usai Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat
- Dituntut Kembalikan Rp10 Triliun, Heru Hidayat Pertanyakan Pembuktian Aliran Uang di Kasus Jiwasraya
- Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Dituntut Seumur Hidup hingga Ganti Rugi Rp16 Triliun Kasus Jiwasraya
- Pengacara: Putusan Hakim Kasus Jiwasraya Tak Berdasar Fakta Sidang
- Di Balik Putusan Penjara Seumur Hidup Para Petinggi Jiwasraya dan Kisah Harta Kekayaannya