JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menelisik keterlibatan mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling BBM fiktif ke PT Ratu Energy Indonesia (PT REI) tahun 2010-2014. Penyidikan ini untuk mengungkap dalang utama kasus yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum menyampaikan, untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi. Mereka diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti yang dimiliki penyidik saat ini. Terakhir ada 12 saksi dari PT Pertamina Patra Niaga diperiksa bersama-sama.

"Ya, kami dalami terkait pembayarannya yang diduga fiktif itu. Dari atas hingga bawah kita telusuri dimana pelanggaran hukumnya," kata Rum di Kejaksaan Agung, Rabu (23/11).

Ada 12 saksi dari PT Pertamina Patra Niaga yang diperiksa pada Rabu (16/11) di antaranya Abdul Arya (Manager Key Acount PT Patra Niaga periode Maret 2013 - Desember 2013); Hariyadi (Pjs. Vice President National Sales II PT Patraniaga periode 25 -27 Februari 2013); Henggi Purwo Kusamto (Vice President Nasional Sales II PT Patra Niaga periode Oktober 2013 -November 2013); Khoiruddin Sulistyobudi (Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode Agustus 2013-Mei 2015).

Lalu ada Shinta Puspitasari (Manager Key Account PT Patra Niaga); Adi Nugroho (Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Patra Niaga periode 6 September 2012 -19 Agustus 2013); Ferdy Novianto (Direktur Pemasaran PT Patraniaga periode Juni 2011 -Mei 2012) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode tahun 2013 -Mei 2015); Sidhi Widyawan (Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode Agustus 2013 -Mei 2015) serta Johan Indrachmanu (Vice Presiden National Sales II PT Pertamina Patra Niaga periode tahun 2010 -tahun 2012).

Sebelumnya, saksi Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga kepada penyidik mengaku bahwa dirinya yang menandatangani kontrak antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Total E&P Indonesie (PT TEPI)

Rum mengatakan, dalam kasus ini PT Pertamina Patra Niaga diduga melakukan pembayaran atas jasa transportasi dan handling BBM fiktif. Diketahui, PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT TEPI. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.

Dana sebesar Rp72,15 miliar akhirnya cair namun faktanya, dana tersebut tidak dibayarkan. "Keterangan saksi-saksi masih diteliti," kata Rum.

PENDAMPINGAN HUKUM - Sejumlah kasus korupsi banyak menjerat PT Pertamina. Terakhir, dugaan korupsi perjanjian kerjasama antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak terkait penyewaan terminal penyimpanan BBM.

Tak heran jika Direktur Utama PT Pertamina Dwi Soetjipto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pendampingan dalam setiap kegiatan usaha yang dilakukan Pertamina. KPK diminta ikut mengawasi potensi korupsi di sektor pengadaan dan distribusi.

"Kami berharap bisa melaksanakan transformasi dan mendapat dukungan untuk melakukan gerakan perbaikan sistem sesuai dengan kewenangan KPK," ujar Dwi saat menyambangi Kantor KPK pada Maret lalu.

Menurut Dwi, pendampingan misalnya dibutuhkan dalam proses pengadaan, pengendalian arus minyak, pelaksanaan proyek, serta perjanjian kontrak dengan pihak lain. Dwi mengakui bahwa beberapa sektor produksi di Pertamina berpotensi terjadinya korupsi, di antaranya arus minyak, distribusi gas, dan material lainnya.

Hal yang sama dilakukan Kejaksaan Agung. Jaksa Agung M. Prasetyo sebelumnya menyatakan, akan terus melakukan sejumlah langkah pencegahan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk PT Pertamina. "Kami selalu melakukan pencegahan, tidak sekadar penindakan secara yuridis saja, tetapi pencegahan juga perlu dilakukan," kata Prasetyo.

Dia memaparkan, salah satu langkah yang mereka lakukan yakni melalui Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4P) dan Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Catatan gresnews.com, beberapa BUMN yang saat ini kasusnya tengah disidik Kejagung antara lain PT Bank Mandiri Tbk kasus pencairan kredit ke PT Central Steel Indonesia (PT CSI), penyelewengan penempatan Dana Pensiun Pertamina, Penyaluran kredit pembiayaan kapal oleh PT PANN Maritim, kasus penjualan lahan milik negara di Bekasi oleh PT Adhi Karya, kasus korupsi penyediaan air bersih di Kabupaten Berau yang libatkan PT Wijaya Karya.

BACA JUGA: