JAKARTA, GRESNEWS.COM - Di tengah kelesuan pemberantasan korupsi menyusul deraan yang menghantam lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga anti rasuah ini kembali menunjukan tajinya, dengan menggerebek aksi suap menyuap antara hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara dan pihak berperkara.

Aksi kotor para hakim ini terendus Satuan Tugas (Satgas) KPK yang telah membuntuti aksi mereka beberapa hari terakhir. Tim satgas akhirnya menangkap tangan tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung yang ditangkap langsung Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Bersama anggota majelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera pengganti Yusril Sofian. Satu orang lagi ikut tertangkap seorang bernama Gary yang diketahui adalah advokat ad hoc dari kantor pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Hasil penelusuran gresnews.com, Gary adalah nama panggilan untuk M. Yagari Bhastara Guntur, seorang pengacara junior. Ia baru bergabung dengan kantor pengacara OC Kaligis pada 2012. Sarjana lulusan hukum Universitas Trisaksi yang tengah mengambil program master hukum di Universitas Gajah Mada ini disebut keahliannya menangani kasus kriminal, pembelaan warga sipil, kasus perbankan dan perkara korporat.

Sementara kasus-kasus yang pernah ditangani seperti tercantum dalam company profile antara lain kasus Sherny Kojongian (Bank Harapan Santosa), Arwin Rasyid and Daniel James Rompas (Bank CIMB Niaga), Sumitro & Indiarti (PT Duniatex), Maher Algadri (PT Golden Spike Energy), PT Nirwana Lestari, PT Duta Abadu Primantara (King Koil Company, Inc.), Mrs. Mi Mie Jen, PT Kereta Api Indonesia.

LAMA DIINCAR - Seorang sumber di KPK mengatakan kalau orang-orang tersebut sebenarnya sudah diincar sejak lama. "Ia hakim PTUN, harusnya minggu kemarin sudah kena, baru hari ini jadinya serah terima barangnya. Jadi baru dieksekusi hari ini," kata sumber yang berstatus penyidik KPK itu kepada gresnews.com, Kamis (9/7).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha belum bisa memastikan jumlah uang yang disita dari Operasi Tangkap Tangan tersebut. "Jumlah pastinya belum, tapi infonya sekitar ribuan dollar (Amerika Serikat)," terang Priharsa.

Saat ini, kata Priharsa, para oknum yang diduga melakukan kasus suap menyuap itu sedang menjalani pemeriksaan di Polres Medan. Setelah itu baru akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK. "Mungkin malam ini atau besok pagi sampai Jakarta," imbuhnya.

Secara terpisah, OC Kaligis membantah bahwa pihaknya melakukan pemberian  suap kepada hakim PTUN.  Pengacara kondang ini justru menuding bahwa pihaknya diperas oleh oknum hakim PTUN. "Atau barangkali, saya cuma kira-kira, ada yang minta duit lebaran barangkali si oknum ini. Jangan dihubungkan dengan perkara. Perkara sudah selesai," bela Kaligis.

Ia sendiri saat ini mengaku sedang berada di Bali untuk mengurus sengketa lain. Kepergian Gary ke Medan, kata Kaligis, juga  tidak diketahui olehnya. Kaligis mengatakan jika kantornya mempunyai 90 pengacara untuk mengakomodir para klien.

Kendati demikian, Kaligis ternyata telah mengutus salah satu anak buahnya untuk mencari informasi dan mengklarifikasi kasus ini. Dia adalah pengacara Afrian Bondjol. Saat dihubungi gresnews.com, Afrian  mengaku sedang berada di Medan. "Iya, ini saya baru sampai Medan, saya lagi mau mencari kejelasan mengenai hal tersebut," imbuhnya.

Senada dengan atasannya, Afrian mengklaim mempunyai banyak perkara yang sedang dikerjakan kantornya. Untuk itu ia belum bisa memastikan apakah kasus ini memang berkaitan dengan perkara yang pernah dikerjakan. "Iya kita kan banyak ya perkara, ada dimana-mana. Kita sih belum cek satu persatu. Tapi ini kita mau klarifikasi terlebih dahulu," papar Afrian.

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang sempat terlihat berada di kantor KPK, dimana saat kesempatan yang sama tengah ada acara buka bersama dengan Presiden, mengecam para hakim yang diduga menerima suap tersebut. Menurut Hatta, ia akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut pada proses hukum kepada KPK.

"Kami mengecam masih ada hakim yang melakukan perbuatan yang melanggar sumpah jabatan," kata Hatta singkat.

TERKAIT KASUS BANSOS - Kasus ini sebenarnya bermula dari penanganan perkara dugaan korupsi dana Bantuan Sosial atau Bansos dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013 di Kejaksaan Tinggi. Karena lama tidak ditindaklanjuti, kasus ini ternyata telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Perkara ini diajukan mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis. Ia ingin menggugat‎ kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam mengusut perkara ini ke PTUN. Jika PTUN memenangkan gugatan tersebut, maka secara otomatis Kejaksaan Agung juga tidak berhak mengusut perkara ini.

OC Kaligis selaku tim kuasa hukum Pemprov Sumatera Utara diduga ingin memuluskan ‎perkara ini.  Diduga, karena kasus inilah proses suap menyuap itu terjadi.

Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jika pihaknya sedang mengusut kasus ini. "Iya. Ini kasus sedang ditangani kejaksaan. Masih berjalan (kasusnya). Ini juga kan digugat praperadilan," tutur Prasetyo saat mengunjungi KPK untuk buka bersama bersama presiden.

KY PASRAH - Menanggapi tertangkapnya kembali hakim karena tuduhan korupsi ini, Ketua Bidang Pengawasan Hakim Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman mengaku pasrah jika masyarakat berpendapat bahwa KY tidak melakukan tugasnya sebagai pengawas para hakim. Menurut Eman, pihaknya mempunyai banyak keterbatasan untuk melakukan tugas tersebut.

"Kita ini enggak punya kewenangan penyadapan seperti KPK, kita juga cuma punya 10 penghubung di Indonesia, bagaimana kita mengawasi 8500 hakim?" terang Eman saat dikonfirmasi gresnews.com.

Eman memaparkan, 10 penghubung atau kantor cabang itu diantaranya berada di Medan, Surabaya, dan Kupang. Oleh karena itu pihaknya sulit memantau pergerakan hakim karena tidak mempunyai informasi mengenai hal tersebut.

Eman mengklaim KY telah berusaha sekuat tenaga untuk mencegah terjadinya korupsi para hakim. Tetapi minimnya pemberitaan dari media membuat masyarakat menganggap lembaganya tidak berbuat apa-apa untuk mengawasi para pengadil ini.

Menurutnya salah satu yang dilakukan adalah dengan kegiatan sosialisasi. "Kita sudah melakukan sosialisasi, sudah mengadakan seminar. Kita sudah terangkan indikasi korupsi penyuapan seperti apa. Tapi itu kan balik ke diri hakim itu sendiri," cetus Eman.

Mengenai tindak lanjut sanksi para hakim yang ditangkap KPK, ia tidak sependapat dengan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali. Menurut Eman, seharusnya Hatta tidak harus menunggu tindak pidana yang dilakukan. "Itu kan tangkap tangan, ada buktinya disitu uang ribuan dollar, sudah pidana itu bukan lagi etik. Buat apalagi menunggu unsur pidananya?" tandas Eman.

DAFTAR PANJANG HAKIM SUAP - Tertangkapnya tiga hakim PTUN Kota Medan, menambah panjang daftar hakim yang ditangkap karena suap. Berikut daftar  hakim yang tertangkap karena suap:

1. Heru Kusbandono, Hakim khusus Pengadilan Tipikor Pontianak ini ditangkap di Pengadilan Negeri Semarang oleh KPK pada 17 Agustus 2012 dengan barang bukti uang senilai Rp150 juta. Uang itu diterima dari Sri Dartuti adik Ketua DPRD Grobogan nonaktif M Yeni.

2. Imas Dianasari,  hakim khusus Pengadilan Hukum Industrial Bandung ini ditangkap KPK di Restoran Poyo Lengkong di kawasan Cinunuk, Bandung, pada 30 Juni 2011, dengan barang bukti uang Rp352 juta. Uang diterima  dari kuasa hukum PT Onamba Indonesia. Saat ini ia telah dihukum 6 tahun penjara.

3. Syarifuddin, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini ditangkap KPK di rumah dinasnya di Sunter Agung, Tanjung Priok, pada 3 Juni 2011. Barang bukti yang ditemukan uang tunai senilai Rp392 juta, US$116.128, dan Sin$245 ribu. Pemberian itu diduga suap kasus penyitaan aset perusahaan garmen PT SCI. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani hukuman setelah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

4. Herman Alossitandi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditangkap KPK di rumahnya di daerah Pasar Minggu, 9 Januari 2006. Penangkapan berdasar rekaman pembicaraan Panitera Pengganti Jimmy Lumanau dalam kasus Jamsostek. Kini ia dipenjara 4,5 tahun.

5. Kasus terbaru dan paling menggemparkan adalah penangkapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ditangkap KPK karena menerima suap pengurusan sengketa pilkada di tiga daerah antara lain, pilkada Kota Waringin Barat dan Kabupaten Lebak.

BACA JUGA: