JAKARTA, GRESNEWS.COM - Menghadapi gugatan praperadilan mantan Direktur Jendral (Dirjen) Pajak Hadi Purnomo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat lebih serius. Itu terlihat dari bukti surat dan dokumen yang dibawa dalam persidangan. Ada tiga boks kontainer dan tiga koper berisi bukti hasil penyelidikan dan penyidikan perkara yang menyeret Hadi Purnomo.

KPK belajar dari kasus kekalahan dari gugatan praperadilan yang dilakukan eks Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. "Memang putusan pada Pak Ilham mengubah strategi dalam menghadapi praperadilan. Sekarang mulai substansi," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi ditemui di sela-sela sidang praperadilan Hadi Purnomo di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (21/5).

Johan mengaku hadir di sidang praperadilan untuk memberikan semangat moril pada anak buahnya. KPK terus menghadapi gelombang praperadilan tidak bicara substansi, tetapi sekarang mulai substansi. Dia menyampaikan semua langkah hukum yang dilakukan tersangka korupsi atas penetapan oleh KPK. Namun Johan juga berharap semua pihak untuk menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Johan bahkan menegaskan, terhadap dikabulkannya praperadilan Ilham Arief KPK sedang mempertimbangkan langkah hukum lain. Apakah akan melakukan kasasi atau upaya hukum lain. "Hari ini dirapatkan, apakah akan lakukan kasasi," kata Johan.

Johan mengingatkan bahwa sidang praperadilan bukan sidang pokok perkara. "Jika kaitannya prosedur, maka KPK bisa menerbitkan sprindik baru, dengan terlebih dahulu mencabut sprindik lama yang dianggap tidak sah," tandas Johan.

Seperti diketahui hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim memutuskan penetapan tersangka Ilham tidak sah.

Sejumlah bukti yang dihadirkan KPK dalam praperadilan dimentahkan oleh hakim lantaran pihak KPK tidak dapat menunjukkan bukti asli. Hakim Yuningtyas pun menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan.

"Menimbang bukti dan kumpulan berita acara yang diajukan termohon tidak ada aslinya dan ada yang tidak ditandatangani," ucap hakim Yuningtyas ketika membacakan putusannya di PN Jaksel, Jalam Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/5).

Hakim Yuningtyas pun membacakan beberapa bukti berupa salinan yang tidak disertai bukti berkas asli seperti bukti LHP BPK nomor 02/HP/XIX/03/2012 tertanggal 27 Maret 2012. Selain itu beberapa, salinan berita acara permintaan keterangan juga tidak disertai aslinya.

"Bukti perjanjian kerja sama rehabilitasi operasi dan pemeliharaan instalasi pengolahan minum Panaikang, bukti hasil audit anggaran tidak ada aslinya. Bukti rincian APBD tidak ada aslinya," kata hakim.

"Termohon tidak bisa menunjukkan minimal 2 alat bukti yang sah, tidak dapat menunjukkan bukti surat telah memeriksa calon tersangka, tidak ada bukti telah didengar keterangan ahli," imbuh hakim.

Hakim Yuningtyas pun memutuskan bahwa proses penyidikan terhadap Ilham tidak sah menurut hukum. Alhasil, lepaslah status tersangka yang telah disandang Ilham selama 1 tahun tersebut.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa penyitaan dan penggeledahan tidak sah. Hakim juga menyebutkan pemblokiran rekening Ilham juga tidak sah.

"Terhadap petitum ganti dan rugi dan memulihkan hak pemohon, yang bersangkutan berhak mengajukan kompensasi," ujar hakim Yuningtyas.

BACA JUGA: