JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung kembali memanggil Raden Suprapto  tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Suku Dinas Jakarta Selatan pekan depan. Jika kembali tidak hadir, penyidik akan mempertimbangkan memanggil paksa.

"Kalau nggak dateng lagi, kami akan tangkap nggak ada urusan," kata Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Sabtu (25/4).

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Raden Suprapto sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Setelah itu Kejaksaan meningkatkan status kasus ini ke penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) No: Print-103/Fd.1/10/2013 tanggal 4 Oktober 2013.

Raden Suprapto diduga melakukan korupsi perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta pembuatan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) dan tindak pidana pencucian uang antara tahun 2004-2012. Perbuatan itu dilakukan Raden Suprapto ketika menjadi staf Tata Usaha Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan maupun sebagai Kasi Tata Ruang Kecamatan Tebet pada Suku Dinas Tata Ruang Jakarta Selatan.

Tersangka juga diduga telah memungut biaya pengurusan izin yang tidak sesuai dengan tarif resmi sebagaimana ketentuan Dinas Tata Ruang Jaksel. Diduga, tersangka menerima sejumlah uang dalam pengurusannya yang jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 225.000 hingga Rp 1,8 miliar.

Pemanggilan ini merupakan panggilan kedua setelah dalam panggilan pertama Raden Suprapto mangkir dari pemeriksaan penyidik dengan alasan sakit. Jika masih mengaku sakit, penyidik akan meminta keterangan dari dokter lain. Jika terbukti tidak sakit, tersangka akan langsung ditangkap.

Pemanggilan kedua ini merupakan bentuk keresahan tim penyidik yang selama ini diduga tak serius menyelesaikan kasus ini. "Tidak ada urusan semuanya akan kita tangani dengan baik, kita lihat saja nanti yang bersangkutan hadir atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono membantah jika penanganan kasus ini tak jelas. Dia pun memastikan penangan kasus tersebut masih terus berjalan, bahkan perkara tersebut sudah memasuki tahap satu atau sudah melalui tahap penelitian oleh jaksa penuntutan.

"Sudah tahap satu, artinya, kalau sudah tahap satu, itu sudah memenuhi tahap penelitian lebih lanjut oleh jaksa penuntutan," katanya beberapa waktu lalu.

Lalu soal tidak ditahannya Raden Suprapto, Widyo menegaskan masalah penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. sebab penyidiklah yang bisa menilai perlu atau tidaknya dilakukan penahanan.

Raden Suprapto dijerat Pasal 12 a atau 12 b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: