SPDP sudah ada, Polri berkukuh Siti Fadilah bukan tersangka
Jakarta - Polri tetap membantah menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa.
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim ke Kejakasaan Agung ada empat kasus terdahulu yang sudah sampai ke persidangan. Untuk Siti Fadilah saya belum ada kabar apakah sudah di-SPDP atau belum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/4).
Menurut Saud, sampai saat ini anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut masih berstatus saksi. "Status sementara masih sebagai saksi, kita masih menunggu. Kalau gelar perkara nanti memenuhi unsur kita tingkatkanlah," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi
Toegarisman menunjukkan SPDP Nomor: SPDP/09/III/2012/Tipikor. Dalam SPDP tersebut Siti ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 28 Maret. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung proyek senilai Rp15,4 miliar.
- Bekas Pejabat Kemenkes Dihukum 2 Tahun Penjara Kasus Alkes
- Saksi Panitia Lelang Ungkap Pemberian Uang Khusus di Kasus Alkes Unair
- Saksi Sebut Pencairan Anggaran Poltekkes Bertanda Bintang Atas Perintah Menkes
- ICW Soroti Pengadaan Alkes Covid-19 Kemenkes
- Rano Karno Akui Terima Rp7,5 Miliar dari Adik Ratu Atut Chosiyah Melalui Pengurus PDI Perjuangan
- Akhir Perjalanan Siti Fadillah di Tahanan KPK
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Siti Fadilah Supari