JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung tancap gas mengusut dugaan korupsi dalam pembayaran Jasa Transportasi dan Handling BBM fiktif oleh PT Pertamina Patra Niaga. Empat tersangka kasus yang merugikan negara senilai Rp73,499 miliar dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan.

"Tim penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi. Dengan pertimbangan melarikan dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan, jadi kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Moh Rum, Rabu (8/3).

Empat tersangka adalah Sidhi Widyawan selaku Direktur Pemasaran PT Patra Niaga Tahun 2008 sampai dengan awal 2011. Lalu Johan Indrachmanu selaku Vice President National Sales 2 PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2010 s.d. 2012 atau saat ini Direktur Marketing PT Utama Alam Energi. Kemudian Carlo Gambino Hutahaean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia dan Eddy selaku Manager Operasional PT Hanna Lines.

Sayangnya empat tersangka bungkam soal penahanannya. Mereka langsung masuk mobil tahanan.

Sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto sekaligus Direktur Pemasaran periode Juni 2011–Mei 2012. Selain itu, penyidik juga memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pertamina Patra Niaga Said Reza Pahlevi. Terakhir Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013 Delas M. Pontolomiu diperiksa penyidik.

"Saksi disoal kedekatan mereka dengan para tersangka," kata Rum, Senin (6/3).

Rum mengatakan, dalam kasus ini PT Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanalien (PT HL) dan PT REI untuk penyaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia atau PT Tepi. PT Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembayaran ke PT REI.

Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga akhirnya cair. Namun oleh pihak Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan. "Ada bukti pembayaran tapi faktanya tidak ada, jadi pembayarannya fiktif," kata Rum.
BOROK PERTAMINA - Satu persatu korupsi di tubuh PT Pertamina dan anak usahanya terbongkar. Pada Kamis (16/2), Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus),  Kamis malam menahan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015, Muhammad Helmi Kamal Lubis. Muhammad Helmi Kamal Lubis ditahan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun yang merugikan keuangan negara Rp1,4 triliun.

"Penahanan itu untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kita tahan 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus ini, Arminsyah menjelaskan penyidik telah menemukan bukti kuat keterlibatan Helmi dalam kasus tersebut hingga ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan.

Modus yang dilakukan oleh tersangka yakni menggunakan dana pensiun untuk membeli saham yang tidak "liquid" berupa saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX. "Harganya setiap sahamnya sekitar Rp800 miliar, totalnya Rp1,4 triliun," katanya.

Dua kasus saat ini disidik untuk dicari siapa terasangkanya. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) Kapal Transko Andalas dan Kapal Transko Celebes tahun anggaran 2012-2014 dan kasus dugaan pengadaan kapal mooring boat dan pilot passenger boat di PT Pertamina Transkontinental (PT PTK).

Kasus lain adalah dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Pertamina Marketing Operation Regional (MOR) VI Balikpapan tahun 2012-2015. Kasus ini masih penyidikan umum dan belum ditetapkan tersangka.

Kian banyaknya pimpinan BUMN terseret korupsi, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno menegaskan bakal memperketat pemantauan kinerja para direktur utama dan jajaran direksi di setiap BUMN. Selain itu akan mendorong manajemen BUMN untuk menerapkan sistem tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG) yang lebih baik.

"Tentu untuk mencegah hal itu, sejak awal saya terus menekankan, semua harus transparan. Kita BUMN harus profesional, transparan dalam melakukan pekerjaan yang diamanahkan ke kita," kata Rini.

BACA JUGA: