JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah mengalami kekosongan selama satu tahun lebih, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya membentuk panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon anggota penasehat KPK. Kekosongan terjadi setelah penasehat KPK sebelumnya Suwarsono mengundurkan diri pada April 2015 lal. Akademisi UII Yogyakarta itu mengundurkan diri dengan alasan ingin fokus pada keluarganya.

Kekosongan salah satu posisi penting di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera terisi. KPK telah menunjuk sejumlah tokoh untuk menjadi panita seleksi mencari calon penasehat KPK.

Ada lima orang yang ditunjuk menjadi tim seleksi, diantaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, akademisi Rhenald Kasali, pakar hukum Saldi Isra serta akademisi Imam Prasodjo.

"Soal pansel. KPK kan kekosongan pansel (untuk penasehat KPK), ya harus diisi. Kita ketemu ada beberapa orang gitu untuk membicarakan," kata Mahfud MD di Gedung KPK, Senin (30/1).

Namun Mahfud enggan membicarakan lebih lanjut mengenai hal ini dan meminta para wartawan untuk menunggu pemberitahuan berikutnya termasuk kriteria apa yang dirasa cocok untuk menduduki jabatan tersebut. "Nanti diumumkan secara resmi," ujar Mahfud.

Sementara itu Imam Prasodjo yang yang juga menjadi anggota panitia seleksi berharap penasehat KPK nanti bisa menjawab berbagai tantangan dalam mengawasi KPK. Serta dapat memberi masukan kepada pimpinan KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi.

"Tentu yang kita inginkan punya kompetensi, independensi dan juga kemampuan untuk mengkomunikasikan dan menjaring masukan dari seluruh masyarakat. Jadi tidak hanya kemampuan pribadi tapi juga kemampuan untuk jaring segala macam pikiran dan keahlian," ujar Imam.

Mengenai latar belakang calon penasehat KPK, Imam masih belum bersedia mengungkapkan. Namun ia berjanji akan menyampaikan hal tersebut secepatnya bersamaan dengan rencana penjaringan para calon.

"Background kita umumkan minggu depan, penjaringan juga mudah-mudahan bisa minggu depan." tutur Imam


AMANAT UNDANG-UNDANG - Telah cukup lama kursi penasihat KPK kosong. Padahal posisi tersebut dinilai penting karena selain menjadi pengontrol kinerja pimpinan juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Dalam Pasal 23 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK ´Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangannya.


Jabatan penasihat KPK sebelumnya diemban oleh oleh Suwarsono. Akademisi dari UII Yogyakarta itu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai penasihat KPK pada April 2015 lantaran ingin fokus pada keluarganya.

Pengunduran diri ini sempat disayangkan lantaran Suwarsono merupakan satu-satunya penasihat KPK setelah MM Billah yang dilantik bersama Suwarsono sebagai penasihat KPK pada 27 Mei 2013 lebih dahulu mengundurkan diri pada Agustus 2013 karena ada sanak saudaranya yang juga bekerja di lembaga antikorupsi.

Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua sempat mengungkapkan pimpinan KPK akan dinilai melakukan penyimpangan terhadap UU jika KPK membiarkan kursi penasihat yang telah kosong selama satu tahun lebih.

"Dengan adanya kekosongan penasihat selama lebih setahun itu menunjukkan adanya penyimpangan. Sebab, dalam UU KPK, disebutkan ada penasihat itu," kata Abdullah saat beberapa waktu lalu.

Abdullah menilai pimpinan KPK saat ini tidak memahami hakikat dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) penasihat KPK. Dengan kosongnya kursi penasihat tak ada pihak yang memberikan nasihat, saran, dan mengawasi kinerja KPK secara umum. Akibatnya, Abdullah menilai banyak kebijakan pimpinan KPK saat ini kontraproduktif.

Informasi yang diperoleh gresnews.com, jabatan penasihat KPK memang dianggap "kurang menarik" lantaran masukannya sering diabaikan pimpinan KPK. Apalagi, penasihat KPK juga tidak mempunyai staf untuk menunjang kinerjanya menghimpun data-data untuk memberi masukan atau pun mengawasi pimpinan. Penasihat diketahui hanya didampingi seorang sekretaris tanpa ada perangkat lain.

BACA JUGA: