JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan ada aliran dana ke lembaganya untuk "pengamanan" kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tudingan itu berawal dari pernyataan salah seorang saksi yakni Soe Kok Seng atau Aseng dalam sidang suap di Kementerian PUPR di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.  

Aseng, yang merupakan petinggi PT Cahaya Mas Perkasa, bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Direktur Utama  PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Dalam kesaksiannya ia menyebut telah menyetor uang sebesar Rp3 miliar kepada anggota DPRD Bekasi Kurniawan untuk "pengamanan" kasusnya di KPK.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati yang dikonfirmasi perihal tudingan "pengamanan" kasus tersebut mengaku tidak mengetahui persis persoalan tersebut. Ia baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan di berbagai media massa. "Saya baru baca berita sidang Aseng di media," kata Yuyuk kepada gresnews.com, Selasa (19/4).

Namun, Yuyuk memastikan tidak ada "pengamanan" kasus di lembaganya, termasuk dalam perkara suap pembangunan jalan di Kementerian PUPR. Oleh karena itu, ia mengatakan jika ada yang mengaku telah "mengamankan" kasus, ia meminta agar segera dilaporkan. "Kalau ada yang mengaku bisa ´mengamankan´ kasus di KPK seharusnya dilaporkan saja sejak awal," pungkas Yuyuk.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Aseng mengaku dirinya telah menyetorkan uang sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan. Uang tersebut adalah setoran kesekian kali setelah sebelumnya ia juga menyetorkan uang sebesar Rp2,5 miliar kepada Kurniawan yang diduga sebagai perantara Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana. "Kurniawan sampaikan ke saya bahwa untuk "pengamanan" di KPK, karena saya sudah diincar oleh KPK," kata Aseng.

"Sudah diincar kasih uang juga?" tanya hakim Mien Trisnawati yang terlihat bingung dengan perbuatan yang dilakukan Aseng.

Mien juga menanyakan apakah uang tersebut sampai ke Yudi dan ke KPK. Namun, Aseng mengaku tidak tahu secara langsung hal tersebut, sebab ia sama sekali tidak mengenal persis sosok Yudi.

BUKAN PERTAMA - Rumor adanya "pengamanan" kasus korupsi di KPK memang bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, mantan Deputi Penindakan KPK Ade Raharja juga dikabarkan menerima uang sebesar Rp2 miliar dalam pengamanan perkara Proyek Pusat Pelatihan Olahraga Hambalang.

Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I Adhi Karya, Tengku Bagus Mohammad Noor. Salah satu saksi yaitu Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiequrrachman menyatakan ada aliran uang yang mengalir kepada Ade Raharja.

Kejadian ini berawal ketika salah satu penasihat hukum Tengku Bagus, Heru Putranto, menanyakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Arief yang menyatakan setelah penangkapan Sekretaris Menpora Wafid Muharram ada pertemuan di ruangan Tengku Bagus.

"Waktu itu Pak Arifin di ruangan Pak Tengku Bagus. (Uang) diserahkan ke Pak Mahfud Suroso (Direktur PT Dutasari Citralaras)," kata Arief.

Namun saat dikonfirmasi wartawan, Ade Rahardja membantah. "Tengku Bagus juga membantah soal uang itu," tutur Ade.

Tak hanya itu, Ade Raharja bersama dua mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebelumnya juga dituding menerima uang Rp5,1 miliar dari Ary Muladi dan Eddy Sumarsono yang keseluruhannya berasal dari Anggoro Widjojo yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus suap anggota DPR dan juga kasus SKRT.

Bahkan atas perkara ini, Ade pernah dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Saat itu Ade pun membantahnya.

BACA JUGA: