JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bareskrim Mabes Polri memastikan segera memeriksa Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik beraroma fitnah dalam tabloid Obor Rakyat. Pemeriksaan tersebut untuk mempercepat penyidikan kasus pencemaran nama baik Jokowi saat berlaga salam pemilihan presiden.

Polisi telah menetapkan dua tersangka yakni pimpinan redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan penulis Darmawan Sepriyossa. Karenanya, penyidik Mabes Polri mengaku perlu mendapat keterangan langsung dari Joko Widodo sebagai korban.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menyampaikan hal itu. Kata Ronny, kasus Obor Rakyat merupakan delik aduan. Sehingga keterangan korban perlu didengarkan. Bila mengacu pada hukum pidana, jelas Ronny, saksi korban yakni Jokowi, tidak bisa diwakilkan dalam pemeriksaan sebab saksi korban sama seperti tersangka.

"Korban perlu didengar keterangannya, apa benar korban itu mengadukan. Ketika korban mencabut dan tidak melaporkan tidak bisa dilakukan," kata Ronny kepada Gresnews.com, Rabu (12/8).

Selain mengorek keterangan Jokowi, penyidik juga masih meminta keterangan saksi ahli yang diperlukan. Sebab perlu kontruksi antara UU Pers dengan penambahan pasal pidana. Ketika dikenakan UU Pidana maka akan ada perubahan keterangannya nanti.

Selain UU Pers, Setyardi dan Dharmawan juga telah dikenakan UU Pidana. Adapun yang berkaitan dengan pidana umum dalam kasus ini pasal yang dikenakan adalah Pasal 156, 157, 310, dan Pasal 311 KUHPidana. Dan penyidik, kata Ronny, masih membutuhkan keterangan ahli untuk memperkuat sangkaannya.

"Apakah ada unsur melawan hukumnya berupa actus reus. Antara actus reus dan means rea ini harus diuji secara hukum," kata Ronny.

Dalam ilmu hukum pidana, perbuatan lahiriah itu dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea. Jadi actus reus merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element).

Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.

Sementara itu kuasa hukum Jokowi Teguh Santosa mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Awalnya dijadwalkan pemeriksaan Jokowi dilakukan pekan lalu pada 6-7 Agustus namun kemudian ditunda kembali usai pelaksanaan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. MK sendiri akan mengumumkan putusannya pada 21 Agustus.

"Diperkirakan 22 Agustus, kita telah koordinasi dengan penyidik," kata Teguh di Bareskrim beberapa waktu lalu.

Teguh sendiri memastikan Jokowi akan hadiri pemeriksaan untuk memberikan keterangan. Meski sebagai Capres pemenang hasil penghitungan KPU akan tetap mengedepankan persamaan di depan hukum.

Dalam kasus ini, tim kuasa hukum Jokowi juga bakal mengajukan ahli untuk memperkuat penyidikan. Ahli tersebut bakal menjelaskan bahwa konten Obor Rakyat bukan hanya kejahatan pidana umum, pers dan anti diskriminasi tetapi juga kejahatan demokrasi. Namun Teguh enggan menyebutkan nama ahli yang bakal dihadirkan.

BACA JUGA: