JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung kembali membongkar kasus korupsi setelah membongkar dugaan korupsi pembayaran jasa transportasi dan handling Bahan Bakar Minyak (BBM) fiktif di PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina. Saat ini, penyidik pidana khusus Kejagung kembali membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun karyawan PT Pertamina (persero) tahun 2014-2015. Diduga kerugian negaranya mencapai Rp1,351 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) M Rum mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Pada Senin (26/9) penyidik memeriksa lima orang saksi yang merupakan petinggi PT Pertamina.

"Penyidik kemarin telah memeriksa lima orang saksi," kata Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (27/9).

Kelima petinggi pengelola dana pensiun PT Pertamina yang diperiksa yakni Edy Fatima jabatan Manager Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Karyawan lainnya yang ikut diperiksa adalah Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit dan Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.

"Para saksi diperiksa soal tugas dan fungsinya masing-masing jabatannya, ‎Edy Fatima soal alur pencarian dana yang digunakan untuk investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp 1,351 miliar," jelasnya.

Lalu saksi Vanda Sari Dewi dicecar soal prosedur atau mekanisme yang seharusnya dilalui, ‎Bondan Eko Cahyono dan saksi Heriyanto soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp 1,351 miliar.

"Isnaeni Rubiyaningrum dicecar soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX," kata Rum.

MODUS KORUPSI - Menurut Rum, dari temuan sementara penyidik modus yang dilakukan adalah pembelian dan penjualan saham yang tidak mengacu pada rencana investasi mingguan. Penyidik masih terus mengembangkan bagaimana modus menggerus uang negara ini.

Kasus dugaan korupsi pernah diungkap Jakarta Procurement Monitoring (JPM) yang didasari pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas pemeriksaan pada 2011, 2012, dan semester I di 2013. Di antara temuan BPK itu adalah sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324.497.548.473 tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Temuan BPK lainnya adalah pengguna rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE) mengakibatkan lembaga dana pensiun (DP) Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp 84.119.262,23. Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan memepertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian Rp21.605.552.644.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433.144.199. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345.879.533.

Atas temuan BPK tersebut, Ketua JPM Ivan Prapat meminta agar pihak DP Pertamina menjelaskan kepada publik soal rekomendasi BPK tersebut.

MAIN SAHAM - Mengutip dari situs resminya, Dana Pensiun Pertamina dirikan dengan Akta Notaris G.H.S. Loemban Tobing, S.H., No.22 tanggal 15 Januari 1969 dengan nama Yayasan Dana PN Pensiun Pertamina. Pada tahun 1978, Yayasan Dana Pensiun PN Pertamina dibubarkan bersama-sama dengan Yayasan Tabungan Pegawai Pertamina (YATAPENA). Selanjutnya, Yayasan Kesejahteraan, Tabungan Dana Pensiun Pegawai Pertamina (YAKTAPENA) dibentuk berdasarkan Akta Notaris Tan Thong Kie, SH. No.9 tanggal 12 April 1978.

Pada 1986, YAKTAPENA dibubarkan dan dibentuklah Yayasan Dana Pensiun Pertamina berdasarkan Akta Notaris MMI Wiardi, S.H., No.24 tanggal 15 Mei 1986. Selanjutnya dengan diberlakukannya Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, Yayasan Dana Pensiun Pertamina menyesuaikan bentuk badan hukumnya menjadi DANA PENSIUN PERTAMINA (DP PERTAMINA).

DP Pertamina mengelola seluruh dana pensiun pegawai Pertamina. Hadi Budi Yulianto, Pth Direktur Utama Dapen Pertamina mengatakan, saat ini, total dana kelolaan pensiun Pertamina sebesar Rp 9,3 triliun. Dari angka tersebut, dana pensiun Pertamina mengalokasikan 30% pada saham.

Saham tersebut, antara lain, tersebar pada saham-saham LQ45. Diantaranya PT Unilever Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Telkom Tbk dan PT Mitra Keluarga Karyasehat Tbk (MIKA). Adapula saham konstruksi seperti PT Waskita Karya Tbk dan saham konstruksi lainnya untuk trading.

Dari 30% alokasi saham dana pensiun Pertamina, sebanyak 4%-5% dibenamkan pada saham PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN). Selain itu saham dana pensiun ini juga dibenamkan di saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) sebesar 8%.

BACA JUGA: