Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung munculnya Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2/2012 yang menaikkan nilai kerugian dalam tindak pidana ringan (tipiring) dari batasan Rp250 menjadi Rp2,5 juta. Amir menjanjikan akan mengupayakan substansi beleid tersebut menjadi UU agar berlaku untuk umum dan tidak sebatas di internal peradilan di bawah MA.

"Kami akan bahas dulu, tetapi pemberlakuannya kalau dimungkinkan kami adakan sinkronisasi dan harmonisasi peraturannya. Kalau dimungkinkan kami ingin berlakukan secepatnya sambil menunggu undang-undangnya," kata Amir usai menghadiri persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (29/2).

Kementerian Hukum dan HAM, menurut Amir, berperan sebagai salah satu pemegang kepentingan dalam pembentukan peraturan. Oleh sebab itu, pihaknya akan melakukan tindakan untuk mendukung langkah MA.

"Karena saya paling punya kepentingan juga," ucap Amir.

BACA JUGA: