JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntaskan kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian masih bergulir. Kendati mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq sudah mendapatkan vonis 16 tahun penjara, masih ada aktor lain dibalik kasus suap ini yang belum tersentuh.

"Kasus tersebut masih dikembangkan," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi S.P melalui pesan BlackBerry yang diterima Gresnews.com, Rabu (11/12).
 
Sejauh ini KPK memang masih menelusuri keterkaitan petinggi PKS yang lain dengan suap kasus daging sapi ini. KPK sudah memanggil sejumlah petinggi PKS untuk diperiksa terkait kasus ini. Seperti Menteri Pertanian Suswono, Ketua Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminuddin hingga Presiden PKS Anis Matta.

Pakar Hukum Pidana Universitas Andalas Elwi Danil  mengatakan KPK memang harus menindaklanjuti kasus tersebut dengan menelusuri seperti apa peran yang dimainkan oleh mereka. Menurut Danil justru menjadi aneh apabila KPK tidak menindaklanjutinya.

"Jika KPK telah menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup maka tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak menetapkan mereka sebagai tersangka," ujarnya ketika dihubungi Gresnews.com, Rabu (11/12)

Mentan Suswono sudah beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan. Salah satu pengakuan Suswono adalah telah menghadiri pertemuan dengan Luthfi Hasan Ishaq saat masih menjabat Presiden PKS, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Riman serta Direktur PT Radina Niaga Mulia Elda Devianne Adiningrat di Medan, Sumatera Utara 10-11 Januari 2013 lalu.

Pertemuan itu digelar di Medan Sumatera Utara tanggal 10-11 Januari 2013 sebelum KPK membongkar kasus dugaan suap itu. Isi pertemuan itu membahas perkembangan peredaran daging di Indonesia.

Namun ada dugaan keterlibatan Mentan Suswono dalam kasus dugaan suap kuota impor daging. Sebab Kementan memiliki kewenangan menentukan kuota setiap perusahaan yang ingin turut serta dalam impor daging sapi.

Dalam kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementan, KPK secara keseluruhan sudah menetapkan lima tersangka. Selain Maria Elizabeth Liman, empat tersangka lainnya adalah eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah serta Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.

Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pidana penjara dua tahun tiga bulan penjara. Adapun Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara. Sedangkan Luthfi Hasan Ishaaq divonis Senin (9/12) bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia.

LHI telah divonis hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua Majelis Hakim, Gusrizal menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Dalam vonis tersebut LHI terbukti menerima uang sebesar Rp1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman yang mengajukan tambahan kuota impor daging sapi ke Kementan. Maria Elizabeth menjanjikan total Rp 40 miliar apabila penambahan kuota impor perusahaannya disetujui Kementan. Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari kehendak Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Luthfi 18 tahun penjara.

BACA JUGA: