JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setelah kurang lebih tiga jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Hanura, Erik Satrya Wardhana mengaku, dirinya ditanyai soal pembayaran keikutsertaan rombongan haji yang disebut-sebut menggunakan anggaran penyelenggaraan haji 2012-2013.

Erik membantah bahwa keikutsertaannya dalam pelaksanaan ibadah haji menggunakan uang negara. Dia mengaku telah membayar ongkos pelaksanaan ibadah haji tersebut dengan menggunakan uang pribadinya.

"Yang ditanya oleh penyidik adalah soal pembayaran. Saya bayar akomodisi, tiket hampir US$23 ribu dan tidak benar jika saya naik haji gratis," kata Erik saat ditanya wartawan di lobi KPK, Jumat (25/7) kemarin.

Erik menambahkan, keikutsertaanya dalam pelaksanaan ibadah haji karena dirinya menggantikan rekannya yang tidak bisa ikut karena ada anggota keluarganya yang sakit. Dan oleh karena itu ia merasa dirugikan atas nama baiknya yang dianggap ikut naik haji gratis pada saat rombongan dengan Suryadarma Ali.

"Saya tidak pernah mengambil hak orang lain. Justru saya dirugikan atas nama baik saya yang dianggap ikut rombongan haji gratis, dan rasanya saya tidak pernah merugikan orang lain," ujar Pria lulusan Universitas Padjadjaran itu menjelaskan.

Seperti diketahui, Erik dan anggota DPR lain disebut-sebut menggunakan biaya cuma-cuma dari iuaran jamaah melalui agen perjalanan PT Al-Amin. Namun, politisi Hanura itu membantah jika telah menggunakan kuota yang tak seharusnya. Ia beralasan telah mendaftar sebagai haji khusus ke PT Al Amin. "Saya mengetahui agen Al Amin dari rekan saya anggota Komisi VI," tambahnya.

Ketika ditanya siapakah rekannya tersebut, Erik enggan mengatakannya. "Pokoknya adalah rekan saya," ucap Erik menghindari pertanyaan wartawan.

Sementara itu, PT Al Amin bukan hanya kali ini saja disebut para anggota DPR yang telah diperiksa dalam kasus haji. Biro haji ini yang dipakai para anggota DPR yang ikut dalam rombongan Menag saat itu, Suryadharma Ali.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah sebelumnya pimpinan KPK melakukan gelar perkara.

Suryadharma Ali diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu dan juncto pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: