JAKARTA, GRESNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi Luncurkan Inpres RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

"Inpres ini sebagai pagar untuk mencegah korupsi. Jika ada yang langgar maka akan ditindak," ucap Jokowi disela acara peluncuran Inpres Nomor 7 Tahun 2015 di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5).

Menurut Jokowi, Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ini perlu dibangun mengingat banyaknya kasus korupsi diberbagai lini pemerintahan. Jokowi menilai, Inpres atau aturan ini nantinya bertujuan memperkuat kinerja sistem berbasis elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, e-katalog, e-audit dan pajak online. "Kinerja sistem elektronik akan diperkuat akuntabilitasnya melalui inpres ini," tegas Jokowi.

Jokowi menyampaikan, aset negara sangat besar dan membutuhkan perlindungan dari praktik korupsi. Jokowi menyebut, hingga saat ini total aset negara yang terdapat dalam APBD dan APBN mencapai Rp1.000 triliun serta ditambah pengadaan barang dan jasa Rp1.650 triliun. Artinya, Inpres Nomor 7 Tahun 2015 menjadi salah satu cara untuk melindungi total kekayaan negara yang mencapai Rp2.650 triliun.

Jokowi mengatakan, Inpres tersebut merupakan sistem yang diharapkan berperan maksimal dalam memberi efisiensi APBN, APBD dan pengadaan barang dan jasa. Bahkan, Jokowi mengaku optimis jika aturan yang diluncurkan ini dijalankan secara profesional maka akan menghasilkan keuntungan negara sebesar 30 persen.

"Seandainya aturan dijalankan secara profesional, saya optimis akan menyelamatkan uang negara sebesar 30 persen atau Rp755 triliun," kata Jokowi.

Jokowi juga menyampaikan, Inpres Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terdiri dari 60 aksi. Dimana, pada intinya menekankan pada sisi pembangunan sistem pencegahan korupsi dan penegakan hukum. Untuk itu, Jokowi mengajak institusi penegak hukum seperti Kepolisian, KPK, Kejaksaan, dan Kemenkumham terlibat aktif sebagaimana tertuang dalam Inpres.

Jokowi juga berharap, dengan diberlakukan Inpres baru, kedepan bisa mencapai reformasi pelayanan perizinan oleh kementerian terkait dan terbebas dari praktek suap atau pungutan liar (pungli).

Melalu penerbitan Inpres ini, Jokowi meminta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus melakukan pengawalan dan evaluasi terkait upaya pencegahan korupsi perizinan dan pengdaan barang serta jasa. "Bappenas harus evaluasi output dan incomenya. Mari kita selamatkan uang rakyat," tegas Jokowi.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan dukungannya terhadap putusan presiden. Menurutnya, Inpres Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi ini menunjukan tekad pemerintah memerangi korupsi.

Terkait hal itu, Andrinof menegaskan, Bappenas akan menindaklanjuti implementasi Inpres yang dimandatkan presiden. Dimana, disetiap triwulan realisasi Inpres, Bappenas akan mengadakan evaluasi dan target capaiannya.

"Bappenas akan tindaklanjut Inpres pencagahan dan penindakan korupsi ini. Pemantauan akan dilakukan dalam periode triwulanan," ujar Andrinof.

BACA JUGA: