JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sikap kompromi Pejabat publik untuk menerima gratifikasi terkait jabatannya akan mengantarkan pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Sehingga tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi.

Untuk mengedukasi masyarakat soal bahaya gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat program berbasis digital yang disebut dengan "Gratis" atau Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur antara lain Apa Gratifikasi, Hukum & Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita serta Games. Tak hanya menarik dan menyenangkan, informasi yang disajikan juga melibatkan interaksi para penggunanya.

Sebagai Contoh Kasus, para pengguna akan berperan sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan dan dihadapkan sejumlah situasi pemberian gratifikasi. Misal, anda merupakan direktur di sebuah BUMN yang diundang mengisi sebuah seminar. Usai acara, panitia memberikan honor. Di layar, akan tampil pertanyaan, “Apa yang harus anda lakukan?” pilihannya, tolak atau terima. Bila menjawab dengan benar, maka akan muncul di layar penjelasan atas pilihan tersebut

Program ini memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi, aplikasi telepon pintar berbasis Android dan IOS, ini dapat diunduh secara langsung dan tentu saja gratis melalui Google Play Store di Android atau AppStore di IOS dengan kata kunci pencarian: “KPK”, “Gratis”, atau “Gratifikasi”.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, aplikasi ini bisa menjadi edukasi langsung bagi masyarakat luas tanpa harus menghadiri seminar atau pelatihan. Akses internet, kata Zul, memudahkan masyarakat terlibat dan mendapatkan informasi mengenai pemberantasan korupsi.

"Masyarakat luas setelah mengetahui bentuk gratifikasi terlarang segera dapat mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus atau secara langsung meminta gratifikasi," ujar Zulkarnain saat peluncuran program tersebut di XXI Epicentrum Walk, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).

Sedangkan fungsi aplikasi ini bagi penyelenggara negara atau PNS, informasi mengenai gratifikasi akan sangat bermanfaat untuk mencegah terjadinya perbuatan gratifikasi. Namun jika terlanjur menerima gratifikasi mereka harus segera melaporkan kepada KPK paling lama 30 hari kerja.

"Kalau tidak gratifikasi dianggap suap sampai dibuktikan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun ditambah denda maksima 20 tahun penjara, denda Rp20 juta dan paling tinggi Rp1 miliar," sambungnya.

Dan untuk pihak swasta, aplikasi ini sebagai bentuk pembelajaran agar tidak menggoda pejabat atau penyelenggara dengan berikan gratifikasi. Seperti uang pelicin, uang terima kasih atau fasilitas lainnya dalam bentuk apapun terkait jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Aplikasi semacam ini, kata Zul, mungkin bukan sesuatu yang baru, tapi diharapkan bisa dikembangkan sehingga dapat menjadi semacam gateway (penghubung) untuk segala informasi gratifikasi termasuk pelaporan gratifikasi di seluruh dunia. Aplikasi ini juga bisa memfasilitasi pelaporan online.

"Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi dan bahkan Membangun kemampuan investigasi dugaan penerimaan gratifikasi terlarang oleh pejabat," cetusnya.

Dalam melaksanakan tugas memberantas gratifikasi, KPK memiliki tiga pendekatan, pertama pendekatan hukum pidana. Rumusan Delik garitifkiasi diatur dalam Pasal 12 B dan 12 C UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Berdasarkan pendalaman dan penguatan regulasi yang dilakukan ketentuan pidana gratifikasi bisa dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk memiskinkan koruptor selain dengan kombinasi UU Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

Kedua pendekatan Pembenahan sistem. KPK Bangun sejumlah sistem pengendalian gratifikasi di lebih dari 116 Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah. Sistem ini diharapkan dapat membantu perubahan-perubahan untuk mencegah terjadinya korupsi di lembaga dimana sistem itu berada.

Ketiga, pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat yaitu dengan Inisiasi penyusunan GRATIS . Dengan aplikasi Gratis yang tampilannya tidak kaku, dengan games, dan kisah-kisah ilustrasi edukasi tentang gratifikasi bisa mudah diterima.

‎Sebab kegiatan terkait pemberantasan korupsi tidak melulu harus menonjolkan sisi menegangkan. Gerakan lembut seperti aplikasi game mendidik, bisa menjadi warna lain dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, aplikasi ini mampu memberikan pemahaman bahwa masyarakat, terutama penyelenggara negara dan pegawai negeri agar lebih berhati-hati dengan praktik “gratisan” berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.

“Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” katanya.

Tentu saja aplikasi ini tidak saja berguna bagi penyelenggara negara dan pegawai negeri saja. Masyarakat secara luas juga bisa memanfaatkan aplikasi ini sehingga pemahaman tentang gratifikasi dapat terbentuk dan ada kesadaran untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta baik secara halus ataupun secara langsung.

Bambang melanjutkan, semangat KPK dalam peluncuran aplikasi ini adalah pencegahan korupsi melalui pendekatan pembangunan budaya dan pendidikan masyarakat. Sebab, KPK menyadari bahwa gratifikasi sesungguhnya merupakan pintu atau langkah awal dari korupsi yang lebih besar.
Dengan peluncuran aplikasi ini menjadi ikhtiar KPK dan seluruh elemen masyarakat dalam memerangi korupsi.

BACA JUGA: