JAKARTA, GRESNEWS.COM - Konflik antara pakar hukum Romli Atmasasmita dan lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) berlanjut. Setelah sebelumnya Romli melaporkan ICW ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik, kini giliran ICW minta klarifikasi Romli terkait tudingan ICW menerima uang dari KPK dan APBN.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz menganggap pernyataan Romli itu adalah tudingan yang serius dan mencemarkan nama baik. LSM antikorupsi ini memberi waktu kepada Romli untuk memberikan jawaban atas cuitannya itu di media sosial.

"Kami secara resmi akan mengirim surat ke Romli untuk klarifikasi terkait tudingan dari akun twitter, terkait tudingan ICW menerima dana-dana dari KPK ataupun proyek dari KPK," kata Donal di Jakarta, Selasa (26/5).

Donal pun membeberkan beberapa tudingan Romli yang disampaikan via twitter. Cuitan Romli itu sebagai berikut:

1. Hasil audit BPK atas kinerja KPK harus dibuka kepada publik sesuai UU KPK. Termasuk dana-dana yang digunakan ICW dan Koalisi LSM antikorupsi.

2. Bgm ICW tdk mau Akui sbg ormas mrt UU Ormas tapi terima proyek dari KPK dana APBN mau? Dimana tanggung jawab kalian??

3. Apakah audit BPK RI dilakukan terhadap ICW dan Koalisi LSM antikorupsi sebagai pengguna dana APBN KPK?


Donal menyatakan, cuitan ini menunjukkan niat Romli untuk menuding ICW menggunakan dana APBN maupun KPK. Sebab, hal ini dilakukan Romli dalam beberapa waktu yang berbeda, cuitan pertama pada 19 Mei 2015, dan ketiga pada 22 Mei 2015.

"ICW dari semenjak berdirinya 1998 tidak pernah menerima dana dari APBN, maupun dari lembaga seperti KPK," terang Donal.

Donal mengatakan, ketika tudingan itu dilakukan berulang-ulang, tentu ada niat jahat dari yang bersangkutan. Terlebih lagi, pernyataan itu tidak didukung dengan informasi yang benar, termasuk tudingan menerima dana dari APBN.

Sebagai organisasi, ICW mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dalam Pasal 10 menyebutkan adanya larangan menerima dana dari APBN, APBD serta lembaga lain. Aturan internal ini mempunyai landasan historis yang cukup panjang. "Salah satunya akan menimbulkan konflik kepentingan dari peran ICW sebagai lembaga pengawas pemerintah," ucap Donal.

Konflik antara Romli dan ICW ini bermula dari masalah seleksi anggota Pansel KPK. ICW menyebut nama Romli masuk jajaran kandidat anggota Pansel KPK padahal integritasnya diragukan karena menjadi saksi ahli bagi Budi Gunawan saat mengajukan praperadilan atas KPK. Romli pun meradang dan melaporkan ICW ke Mabes Polri.

Adapun pegiat antikorupsi yang dilaporkan adalah Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo dari ICW serta Said Zainal Abidin yang merupakan mantan penasehat KPK. Mereka disebut mengkritik nama Romli yang muncul dalam bursa Pansel KPK pekan lalu.

"Pencemaran nama baik, Pasal 310 dan 311 KUHP. (Pernyataan) Tidak pantas menjadi Pansel KPK, buruk," ujar Romli, kemarin.

Romli mengaku melaporkan aktivis antikorupsi itu sendirian tanpa kuasa hukum. Ia membawa barang bukti berupa artikel pemberitaan dari sejumlah media online.

Menanggapi laporan ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. "Sesuai SoP (Standard Operation Prochedure)," kata Kapolri, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5).

Menurut Jenderal Badrodin, setiap laporan yang dilayangkan masyarakat nantinya diterima dan ditelaah melalui penyelidikan, apakah nantinya ada unsur pidana dalam laporan tersebut atau tidak. "Kalau ada unsur pidana maka ke penyidikan," ujarnya.

Meski Prof. Romli merupakan saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan, kepolisian tidak akan memberikan penanganan khusus, terlebih lagi membentuk tim khusus dalam penanganannya. "Tidak ada bedanya dengan masyarakat lain yang melapor," ujar Badrodin.

Terkait laporan ini, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo menegaskan pernyataannya soal kelayakan Romli sebelum akhirnya Presiden Jokowi memilih srikandi Pansel KPK hanya untuk memastikan kualitas anggota tim pemilih capim KPK. "Apa yang kita nyatakan di media massa tentu kita jalankan visi misi organisasi untuk mendorong agenda pemberantasan korupsi yang efektif. Itu yang kita pegang sebagai prinsip untuk menyatakan posisi ICW," kata Adnan Topan Husodo di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jaksel, Selasa (26/5).

"Dalam Pansel KPK, posisi kita sangat jelas bahwa orang yang telah jadi saksi ahli untuk kasus yang kita anggap berseberangan dengan agenda pemberantasan korupsi tentu tidak tepat. Itu berdasarkan fakta, kita tidak mengatakan sesuatu tanpa berdasarkan fakta," sambungnya.

Adnan menegaskan tidak pernah mempermasalahkan posisi pakar hukum sebagai ahli. Namun bila pakar itu duduk sebagai ahli yang dalam gugatan praperadilan yang berseberangan dengan penanganan perkara korupsi, maka tidak tepat bila menjadi anggota Pansel capim KPK.

"Kita tidak menggagap sebuah kejahatan (orang yang memberi pendapat) sebagai ahli di persidangan. Kita tentu dalam prinsip mendudukan orang-orang (untuk pansel) yang tidak pernah berinteraksi dengan kasus korupsi,” tuturnya.

Karena itu Adnan menganggap aduan Romli ke Bareskrim sebagai hal wajar. Tetapi semua orang juga bisa menyatakan pendapatnya asalkan sesuai fakta peristiwa. "Kita tidak ingin menduga-duga atas laporan tersebut. Tapi sebagai warganegara yang baik dan institusi yang medorong penegakan hukum. Kita ingin melihat laporan secara obyektifdan harus dimaknai sama kalau kita melaporkan Romli. Jadi kalau Romli kita laporkan (kasus tudingan di akun twitter) harus direspons," kata Adnan. (dtc)

BACA JUGA: