JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memiliki sepenuhnya gedung KPK di Jalan Rasuna Said, Kavling C1 Kuningan, Jakarta Selatan. Gedung yang selama ini menjadi momok para koruptor itu sejatinya merupakan pinjaman dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun Dirjen Perbendaharaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan telah secara resmi menyerahkan aset itu kepada KPK.    

Penyerahan itu dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat berkunjung ke KPK. Selain menyerahkan pengelolaan Gedung KPK, Sri Mulyani juga melaporkan harta kekayaan pribadinya.

"Ini Bu Ani (panggilan Sri Mulyani) tujuannya dua, yang pertama menyampaikan LHKPN, beliau patuh sebelum dua bulan sudah disampaikan. Kedua ini juga untuk kepentingan KPK, Bu Ani menyerahkan gedung KPK ini untuk dikelola KPK. Jadi gedung ini jadi aset KPK, dikelola KPK," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat mendampingi Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (22/9).

Sementara itu, Sri Mulyani sendiri mengaku bangga bisa menyerahkan pengelolaan gedung ini kepada KPK. Ia menganggap, gedung tersebut mempunyai nilai yang sangat penting dari sejarah negeri ini dalam upaya penegakan hukum berupa pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.

"Gedung ini bersejarah dan memiliki nilai luar biasa dari sejarah RI mengenai penegakan pemberantasan korupsi sebagai gedung yang dikelola penuh," tutur Sri Mulyani.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini berharap, KPK bisa memaksimalkan fungsi gedung tersebut sebagai sarana pelatihan dan pendidikan pemberantasan korupsi. "Dan memberikan inspirasi untuk generasi muda dan negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi yang saya tahu tidak mudah di mana saja," sambungnya.

KPK sendiri memang telah memiliki gedung baru yang letaknya hanya beberapa ratus meter dari gedung lama yang diserahkan itu. Tetapi, gedung lama ini rencananya tetap akan digunakan sebagai pelatihan dan pembelajaran dalam pemberantasan korupsi atau ACLC (Anti-Corruption Learning Center).

SEJARAH GEDUNG KPK - Sejak berdiri pada tahun 2003, KPK sudah dua kali pindah kantor. Pada masa awal, KPK menempati gedung bekas Departemen Kelautan dan Perikanan di Jalan Veteran III, Jakarta Pusat dan Gedung KPKPN di Jalan Juanda, Jakarta Pusat.

Kemudian sekitar pertengahan 2007 KPK pindah kantor ke bekas Gedung Bank Papan Sejahtera di Jalan HR Rasuna Said Kavling C-1, Kuningan, Jakarta Selatan atau gedung yang digunakan hingga saat ini. Selain itu, KPK juga pernah meminjam Gedung Ombudsman RI di lantai 4 untuk divisi pencegahan.

Pada awalnya, gedung yang ditempati saat ini milik Bank Papan Sejahtera. Kemudian pada saat krisis moneter, gedung tersebut diambil alih pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Setelah itu, BPPN menyerahkan pengelolaan gedung kepada Kemenkumham. Kementerian  yang saat ini dipimpin Yasonna Hamonangan Laoly ini lantas meminjamkannya kepada KPK. Lalu sejak 2007 sampai sekarang inilah para pegawai dan pimpinan KPK berkantor.

Informasi yang diterima gresnews.com menyebutkan gedung ini sudah menjadi incaran berbagai instansi. Mereka mengira dengan dibangunnya gedung baru maka lokasi yang selama ini digunakan tidak lagi terpakai. Padahal sudah sejak lama direncanakan gedung ini akan dijadikan gedung ACLC (Anti-Corruption Learning Center)

Sejak akhir 2015 lalu, KPK sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada pemerintah untuk tetap bisa menggunakan gedung itu sebagai tempat pelatihan. Tetapi belum ada tindak lanjut dari surat tersebut saat itu. Akhirnya saat Kementerian Keuangan dipimpin Sri Mulyani permohonan itu dikabulkan. Penandatanganan penyerahan pengelolaan gedung juga telah dilakukan antara Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan kepada KPK.

BACA JUGA: