JAKARTA, GRESNEWS.COM - Perseteruan antara mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) Chuck Suryosumpeno dengan Jaksa Agung terus berlanjut. Dalam sidang gugatan atas pencopotan dirinya sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, pihak Kejagung mengungkapkan sejumlah alasan pencopotan Chuck dari jabatannya. Salah satunya karena Chuck dinilai secara sepihak telah melakukan perdamaian dengan pemilik lahan dalam kasus sengketa tanah Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Perdamaian itu dilakukannya tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan pihak tim Jaksa Penuntut Negara (JPN). Tindakan itu dinilai telah merugikan negara. Cahyaning Nurasih, anggota Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) selaku saksi fakta dalam persidangan tersebut, mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengetahui ada kesepakatan yang dilakukan Chuck. Padahal menurut SOP (standard operating procedure) yang ada di Datun, jaksa yang melakukan sidang diwajibkan membuat laporan perkembangan persidangan paling lama sehari setelah menghadiri persidangan.

Nota dinas Chuck melakukan perdamaian dianggap melanggar prosedur karena diduga tidak berkoordinasi dengan pihak JPN yang sudah mendapat Surat Kuasa Khusus (SKK) dalam penyelesaian kasus tanah milik ahli waris Taufik Hidayat itu. Menurut Nurasih, JPN tidak mengetahui adanya perdamaian melalui akta van dading (akta perdamaian) soal kasus tanah di Puri Kembangan.

"Tidak ada koordinasi untuk melakukan perdamaian melalui akta van dading," ujar Nurasih di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Jakarta, Rabu (18/5).

Nurasih mengungkapkan, tidak ada laporan yang masuk dari JPN tentang persidangan tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah menunggu jadwal persidangan namun tak kunjung dikirim. Karena belum ada panggilan sidang, pihak JPN meyakini belum ada persidangan.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa pihak JPN baru mengetahui perkara tersebut sudah diputuskan melalui nota perdamaian dalam akta van dading. "Kita baru tahu saat bertanya ke panitera, perkara ini kapan disidang? Pihak panitera mengatakan perkara ini sudah selesai dan sudah diputuskan," ungkap Nurasih kepada gresnews.com.

Namun terhadap tudingan itu, kuasa hukum Chuck, Damianus H. Renjaan, menyangkalnya. Damian menyatakan keterangan saksi fakta tersebut tidak benar. Menurutnya, Chuck saat melakukan perdamaian itu telah berkoordinasi dengan atasannya, Johanes Tanak.

"Keterangan tersebut tidak benar dan hanya alasan yang dibuat-buat untuk mencari kesalahan Pak Chuck, karena pada faktanya Pak Chuck selalu berkoordinasi dengan JPN senior yakni Pak Johanes Tanak via telepon," terang Damian saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (19/5).

Setelah perdamaian tercapai dengan pihak ahli waris Taufik Hidayat, Chuck juga sempat memberikan informasi tentang kesepakatan perdamaian itu. Dengan alasan itu, Damian menilai kesaksian yang menyatakan Chuck tidak berkoordinasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Bahkan setelah perdamaian, Satgassus sudah mengirimkan pemberitahuan pelaksanaan putusan perdamaiannya, jadi tidak benar kalau dikatakan Chuck tidak ada koordinasi," jelas Damian.

Selain itu, Damian juga sudah menyerahkan alat bukti dalam persidangan berupa surat pernyataan tertulis dari mantan Jaksa Agung Basrief Arief. Surat tersebut menerangkan bahwa langkah Chuck melakukan perdamaian sudah mendapat izin dari Jaksa Agung.

CHUCK YAKIN TAK LANGGAR ATURAN - Kesepakatan perdamaian yang dilakukan Chuck saat mengurus tanah di Puri Kembangan dinilai cacat prosedur karena diduga tidak berkoordinasi dengan JPN dan nota dinasnya pun dipertanyakan sehingga mengakibatkan kerugian negara. Pada sidang pekan lalu, saksi Sahroni menyatakan nota dinas Chuck juga tidak teregister dalam catatan pembukuan dan Arsip Kejaksaan Agung karena tidak ada lembar disposisi.

Namun Damian menegaskan bahwa Basrief Arief (Jaksa Agung saat itu) sudah menyatakan bahwa perdamaian itu atas persetujuan dirinya. Dengan demikian tak dapat dibuktikan bahwa Chuck melakukan perdamaian tanpa ada nota dinas seperti yang dikemukakan pihak Kejaksaan Agung.

Bahkan ia mengatakan, dalam surat kuasa yang dikeluarkan Jaksa Agung itu juga dijelaskan kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan perundingan bersama -sama atau perorangan.

"Jadi Pak Chuck sebagai penerima kuasa tidak ada salahnya juga kalau melakukan perdamaian karena sudah ada persetujuan dari Jaksa Agung," tegas Damian.

Damian menambahkan, jika Chuck melakukan perundingan perdamaian itu sendiri menurutnya tetap saja dapat dibenarkan. Alasannya, surat kuasa Jaksa Agung juga mengamini hal tersebut.

Diketahui mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Chuck Suryosumpeno mengajukan gugatan ke PTUN atas pencopotan dirinya dari jabatan tersebut. Melalui pengadilan itu ia menggugat Jaksa Agung Muhammad Prasetyo lantaran merasa tak terima dicopot dengan alasan tak jelas.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menyebut Chuck melakukan sejumlah kesalahan saat mengelola  sejumlah aset hasil penyitaan para tersangka korupsi. Bahkan Kejaksaan mempersoalkan cara-cara penyitaan yang dilakukan Chuck dan tidak jelasnya penyitaan yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset yang dikelolanya.

Bahkan pihak Jaksa Agung sempat mengeluarkan surat perintah audit kinerja PPA  bernomor PRINT-012/A/JA/03/2015 untuk meneliti hasil kerja Chuck dalam pemulihan  aset. Seperti tidak lagi percaya dengan kinerja PPA, Jaksa Agung Prasetyo bahkan menyingkirkan PPA dengan membentuk tim adhoc pemulihan aset.

BACA JUGA: