JAKARTA, GRESNEWS – Mahkamah Agung berharap pameran ´Kampung Hukum´ yang digelar di Sekretariat MA bakal menjadi tonggak pemersatu para penegak hukum Indonesia. Pameran yang diikuti oleh Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan , Badan Narkotika Nasional serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, itu memang digagas untuk mempersatukan instansi penegakan hukum

Acara yang digelar Rabu (26/2) kemarin itu mengambil tema ´Justice Without Boundaries´ atau keadilan tanpa batas. Terkait tema tersebut,  MA telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan secara Prodeo. "Keadilan adalah milik semua lapisan masyarakat tanpa kecuali," kata Ketua MA Hatta Ali saat membuka pameran di Sekretariat MA, Jalan Ahmad Yani, Jakarta Pusat.

Dalam pameran yang hanya digelar sehari ini, setiap lembaga akan memaparkan tugas dan fungsi masing-masing kepada para pengunjung. Setiap instansi pada umumnya juga memperlihatkan kemajuan program penegakan hukum, aturan lembaga hingga memajang berbagai media sosialisasi lembaga masing-masing. Bagi MA, acara rutin tahunan ini sekaligus digunakan sebagai sarana menyampaikan laporan tahuannya.

Dalam laporannya kali ini, MA menegaskan, tahun 2013 adalah tahun produktivitas tertinggi sepanjang sejarah lembaga tersebut. Dalam laporan yang dibacakan Hatta Ali, MA menyatakan sepanjang tahun lalu dapat memutus sebanyak 16.034 perkara. Angka ini meningkat 45,83 persen dibanding 2012 yakni 10.995 perkara. Jumlah putusan tertinggi sebelumnya dicapai pada 2010, ketika MA berhasil memutus 13.891 perkara.

Sementara jumlah perkara yang masuk ke pengadilan di seluruh Indonesia mencapai 4.115.116 perkara sepanjang  2013. Jumlah ini sudah termasuk perkara tilang. Pengadilan tingkat pertama menangani sebanyak 4.098.935 perkara dan tingkat banding sebanyak 16.181 perkara. Sementara jumlah yang diputus mencapai 3.893.004 atau 94,6 persen.


Perkara-perkara ini ditangani oleh pengadilan umum, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara dan pengadilan militer. "Tidak hanya produktivitas memutus perkara, kinerja pengawasan MA juga mengalami perbaikan," ujar Hatta.

Sepanjang 2013 MA telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada tujuh hakim melalui sidang kehormatan hakim dari total 8.032 hakim yang berada dalam pengawasan MA. Hatta berjanji, MA akan terus melakukan gebrakan untuk mempercepat proses berperkara di badan peradilan tertinggi itu. Bahkan, pada 2014 Kepaniteraan MA mencanangkan "tahun minutasi".

Pada awal 2014, MA mengeluarkan Perma Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu. Capaian kinerja MA lainnya adalah predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan oleh BPK pada 24 Juni 2013. Kemudian, peringkat pertama indeks integritas dalam survei integritas sektor publik yang dilakukan KPK dengan nilai 7,05. Indeks integritas tersebut merupakan nilai integritas unit layanan administrasi sidang pengadilan agama yang diterima pada 16 Desember 2013.

MA juga memperoleh penghargaan anugerah Parahita Ekapraya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak karena dianggap memberi perhatian pada program dan kegiatan yang mendukung kesetaraan gender dan terpenuhinya hak anak sesuai Inpres 9/2000 tentang Pengarusutamaan Gender.

BACA JUGA: