Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menegaskan perubahan identitas kelamin Alterina Hofan dari perempuan menjadi laki-laki bukanlah tindak pidana. MA menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) yang berkukuh bahwa Alterina telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat serta keterangan palsu identitas kelamin.

"Menolak kasasi jaksa," kata ketua majelis kasasi Mansyur Kartayasa, sebagaimana dikutip dalam putusan yang dipublikasikan laman resmi MA, Jakarta, Senin (19/12).

Putusan kasasi dengan nomor 704 K/Pid/2011 ini dijatuhkan oleh Mansyur serta dua orang anggota majelis, Sri Murwahyuni dan R Imam Harjadi sejak Mei 2011 yang lalu. Namun, MA baru mempublikasikannya.

Menurut majelis kasasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging) sudah tepat. Perbuatan Alterina yang mengganti identitas kelamin memang terbukti. Tapi, hakim berkesimpulan hal itu bukanlah tindak pidana.

"Alasan kasasi JPU tidak dapat dibenarkan. Judex factie tidak salah menerapkan hukum," kata majelis kasasi.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi melihat terdapat alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) atas perbuatan Alterina. Terdakwa dianggap memiliki kelainan yang menjadi daya paksa atas perbuatannya. Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 48 KUHP, dugaan pidana dapat dihapuskan.

Kelainan yang dimaksud adalah sindrom klinefelter dalam kasus kelainan genetik yang dialami oleh Alterina. Selain itu, terdapat kelebihan hormon yang mengakibatkan perilakunya menjadi laki-laki. Hal itu didasarkan keterangan ahli operasi Hermawan Luderpa dan ahli forensik Mun’im Idris di persidangan.

Lepas dari itu, permohonan perubahan identitas kelamin dalam Kantor Catatan Sipil tertanggal 30 Desember 2006 ini juga tak perlu dipersoalkan, karena faktanya Alterina telah menikah dengan seorang perempuan bernama Jane Devianti di Amerika Serikat pada 9 September 2008. Jane tak menyesalkan pernikahan itu. Lagipula, perubahan status kelamin Alterina menjadi laki-laki telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jayapura berdasarkan penetapan No 12/Pdt.P/2010/PN.JPR. tanggal 29 Maret 2010.

Kasus ini bermula saat keluarga Jane tidak terima pernikahan anaknya dan melaporkan kasus tersebut ke polisi. Atas dasar itu, Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara dengan dakwaan keterangan palsu serta surat palsu, Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP, juga Pasal 263 ayat (2) KUHP.

BACA JUGA: