Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada politisi partai Demokrat Amrun Daulay.

Jaksa menilai Direktur Jenderal Bantuan dan Jaminan Sosial Departemen Sosial (Depsos) ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dugaan koruspi pada pengadaan mesin jahit dan sapi impor di Depsos era Bachtiar Chamsyah.

"Meminta majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Tipikor," ujar Jaksa Sumardi, ketika membacakan tuntutan, di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/12).

Denda Rp100 juta
Selain itu, tim Jaksa juga meminta majelis yang diketuai Min Trisnawati menjatuhkan pidana denda sebesar 100 juta subsider 3 bulan.

Hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuataan Amrun tidak mendukung persaingan usaha.

"Terdakwa tidak menerima keuntungan dari proyek ini," kata Jaksa.

Amrun diduga ikut menyetujui penunjukan langsung terkait pengadaan mesin jahit dan sapi impor yang dilakukan oleh Depsos. Dalam proyek ini terjadi mark up harga yang merugikan negara sebesar Rp 25 miliar.

Amrun dijerat dengan pasal 3 undang-undang 31/1999 sebagimana diubah 20/2001 tentang pemberantasan Tipikor.

BACA JUGA: