JAKARTA, GRESNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta menghukum Irenius Adii serta Setiady Jusuf dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Irenius Adii dan terdakwa Setiady Jusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK Joko Hermawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/3).

Irenius adalah Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua. Sedangkan Setiady merupakan Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih. Keduanya dianggap terbukti memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewi Aryaliniza atau Dewi Yasin Limpo sebesar $in177,7 ribu.

Dalam memberikan tuntutan, penuntut umum juga mempunyai berbagai berbagai pertimbangan yang memberatkan. Salah satunya perbuatan Irenius dan Setiady tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, para terdakwa mengakui perbuatannya dan membantu mengungkap peran pihak pihak lain yang terkait , para terdakwa menyesali perbuatannya, para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ujar Jaksa Joko.

Para terdakwa dianggap bersalah dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

MENYUAP AGAR DIALIRI LISTRIK - Dalam persidangan terungkap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar dalam menyusun surat tuntutan ini. Jaksa KPK lainnya Gina Saraswati mengatakan, Irenius awalnya ingin daerahnya mempunyai pembangkit tenaga listrik untuk memenuhi kebutuhan di Deiyai.

Tetapi karena anggaran daerah mempunyai keterbatasan, ia mengusahakan agar dibantu pemerintah pusat. Selanjutnya Irenius membuat proposal yang ditujukan kepada Menteri ESDM Sudirman Said dengan tembusan antara lain Dirjen Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM (EBTKE) dan juga panitia anggaran Komisi VII DPR RI.

Untuk memperlancar hal itu, ia menemui Rinelda Bandaso atau Ine yang merupakan staf dari Dewie Yasin Limpo. Kemudian, Dewie bersedia membantu dengan syarat ada fee sekitar Rp2 miliar yang disebutnya sebagai dana pengawalan.

Irenius awalnya bingung untuk menyanggupi permintaan itu. Disinilah Setiady hadir dan menyanggupi pemberian uang dengan syarat, perusahaannya menjadi pihak yang mengerjakan pembangunan pembangkit listrik tersebut.

Beberapa hari kemudian, Irenius bertemu langsung dengan Dewi Yasin Limpo. Setelah pertemuan awal dengan Dewie, Irenius diperkenalkan kepada Sudirman Said selaku menteri ESDM dan juga Dirjen EBTKE Rida Mulyana. Pertemuan terjadi setelah adanya rapat dengar pendapat antara Komisi VII dan Kementerian ESDM pada 30 Maret 2015.

Kemudian Dewie menyampaikan bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Hal itupun direspon Sudirman dengan meminta Irenius membuat proposal dan dimasukkan ke kementerian yang dipimpinnya.

Selanjutnya, Dewie meminta Irenius mempersiapkan dana pengawalan anggaran yang disanggupi oleh Irenius karena Setiady bersedia membantu, tetapi dengan syarat, perusahaannya PT Abdi Bumi Cendrawasih menjadi pelaksana proyek pembangunan.

"Setelah kami membuktikan secara objektif, dari fakta hukum, $in177,7 ribu ke Dewi dengan maksud agar mengupayakan pembangunan pembangkit listrik. Setiyadi berharap dia yang mengerjakan proyek tersebut," kata Jaksa Gina.

Berdasarkan fakta-fakta hukum diatas maka Jaksa beranggapan keseluruhan unsur-unsur pasal yang tertera dalam surat dakwaan dianggap telah terpenuhi. Dan keduanya secara sah dan meyakinkan terbukt melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: