JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Bersama Irenius, hakim juga menghukum Setyadi Jusuf yang merupakan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih dengan pidana penjara yang sama.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewi Yasin Limpo berupa uang sejumlah Sin$177.700 (Rp1,7 miliar). Uang suap itu diberikan melalui staf Dewi, Rinelda Bandaso.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-butar, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (23/3).

Irenius dan Setyadi dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Pasal ini mengatur tentang setiap orang yang memberi sesuatu atau janji kepada penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatannya. Suap ini memang berkaitan dengan permintaan membangun pembangkit listrik di Deiyai. Sebagai anggota Komisi VII DPR, salah satu bidang Dewi adalah energi dan pertambangan.

Dalam memberikan putusan, majelis hakim punya berbagai pertimbangan. Unsur memberatkan, perbuatan keduanya bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi. "Sopan, mengakui, dan bantu peran pihak lain terkait, menyesali perbuatannya," kata John dalam pertimbangan meringankan.

BELUM TERIMA UANG - Ada hal yang menarik yang dinyatakan hakim dalam putusannya. Dalam fakta persidangan, majelis berpendapat bahwa Dewi Yasin Limpo belum menerima uang sepeser pun dari perkara tersebut. Tetapi, karena Rinelda merupakan salah satu stafnya, maka dianggap unsur penerimaan uang sudah terbukti.

"Meski uang belum sampai, mengingat kedekatan Ine (Rinelda Bandaso), menurut majelis, uang Sin$177.700 harus dipandang sebagai penyerahan dari terdakwa 1 dan 2 kepada Dewi Yasin Limpo," terang John.

Selain itu, pengadaan pembangkit listrik, kata John, sebenarnya bukan merupakan tugas dari anggota DPR Komisi VII seperti Dewi. Namun, karena dalam persidangan para saksi mengatakan bahwa Dewi menjanjikan hal itu, maka unsur penyelenggara negara yang lekat terhadapnya dianggap terpenuhi.

Kemudian dalam persidangan juga terungkap bahwa Dewi meminta dana pengawalan proposal pembangunan listrik di Deiyai. Dan Komisi VII merupakan mitra Kementerian ESDM yang mengurus atau memutuskan proyek tersebut.

"Meyakini bahwa Dewi Yasin Limpo dapat mengusahakan agar Deiyai mendapatkan anggaran pembangunan pembangkit listrik, terdakwa 1 mengeluarkan sejumlah uang, bermaksud agar Dewi melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR," tutur John.

Sementara itu, Irenius dan Setyadi, melalui pengacaranya, Iwan Gunawan, menerima putusan ini. "Kami, penasihat hukum Irenius Adii menyampaikan bahwa terdakwa 1 mengucapkan terima kasih atas pembacaan putusan. Karena Irenius mengalami prostat dan fokus pengobatan, terdakwa 1 menerima keputusan yang mulia. Terdakwa 2 juga menerima putusan," kata Iwan.

Sementara itu jaksa KPK yang diwakili Fitroh Rohcahyanto mengaku masih pikir-pikir atas putusan ini. Jika dilihat, putusan ini memang sudah masuk 2/3 dari tuntutan KPK yang meminta agar keduanya dihukum selama tiga tahun.

BACA JUGA: