JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritisi Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) yang dibentuk kejaksaan agung pada awal 2015. Fungsi Satgassus itu ditengarai bakal bersinggungan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Junimart Girsang menuturkan Satgassus harus diberikan kekhususan dalam menangani tindak pidana korupsi. Pasalnya selama ini orang memandang kejaksaan tidak optimal dalam menangani korupsi. Padahal harusnya masyarakat tanyakan juga berapa anggaran yang diberikan pada KPK dan kejaksaan agung untuk pemberantasan korupsi.

"Misalnya satu perkara di KPK bisa sampai Rp 600 juta. Sementara di kejaksaan Rp 200 juta sudah alhamdulillah," ujar Junimart pada wartawan di sela rapat dengar pendapat dengan kejaksaan agung di DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Dalam hal Satgassus, Junimart menilai anggarannya harus terpisah dari anggaran yang diberikan untuk kejaksaan agung. Satgassus ini juga harus punya pos tersendiri dan dicukupi fasilitasnya. Jangan sampai ketika sedang menangani kasus korupsi jaksa agung masih berpikir soal biaya kebutuhan anak-anaknya.

Saat ditanya soal adanya tumpang tindih antara peran Satgassus dengan KPK, ia menjelaskan KPK merupakan tim adhoc yang dibentuk untuk menguatkan kejaksaan dan kepolisian. Kalau penanganan korupsi yang dilakukan KPK sudah bisa menguatkan kedua lembaga ini, harusnya KPK bisa dibubarkan. Tapi kenyataannya KPK justru seakan melemahkan kedua lembaga ini.

Lalu anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar John Kenedy Azis mengatakan dalam penindakan korupsi, kejaksaan agung seakan kalah pamor dari KPK. Kejaksaan pun sering berdalih alasan mereka tidak sehebat institusi lainnya karena tidak diberikan kewenangan yang sama. Padahal jaksa yang ada di KPK asalnya juga dari kejaksaan agung.

"Di KPK sangat berkembang dan baik. Betul-betul ada progres. Tapi kenapa di kejaksaan agung sendiri sebagai sumber jaksa tidak seperti itu?" tanya John dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan Kejaksaan agung di DPR, Jakarta, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan saat ini kasus korupsi di kejaksaan ditangani jaksa agung muda pidana khusus. Melihat lambannya kerja kejaksaan ia pun menyindir dengan mempertanyakan perlunya dibentuk jaksa agung muda pidana korupsi. Lebih lanjut, ia menilai jangan sampai di kejaksaan agung terlalu banyak institusi yang menangani kasus pemberantasan korupsi tapi malah tidak berjalan efektif.

Senada dengan John, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mempertanyakan soal penanganan tindak pidana korupsi yang dipegang oleh Satgassus P3TPK. Pasalnya selama tiga bulan terakhir komisi III menerima sejumlah keluhan dan aduan dari masyarakat terkait penanganan tindak pidana korupsi.

"Penanganan oleh Satgassus diharapkan strategis terutama yang terkait dengan penyalahgunaan pendapatan negara. Lalu supaya tidak terjadi kesalahpahaman dengan instansi penegak hukum lainnya, hendaknya  kejagung melakukan koordinasi," ujar Arsul pada kesempatan yang sama.

Menanggapi soal Satgassus dan upaya kejaksaan agung soal pemberantasan korupsi, Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak ada overlapping antara kejaksaan agung dan KPK. Menurut Prasetyo, masing-masing sudah menjalankan fungsi dan tugasnya dengan objek yang berbeda. Sehingga tidak akan terjadi overlapping antara lembaganya dengan KPK.

"Kejaksaan menangani satu perkara, lalu KPK menangani perkara lain lagi," ujar Prasetyo di sela pertemuan antara kejaksaan dengan komisi II di DPR.

Saat ditanya soal tudingan kejaksaan ´kalah pamor´ dibandingkan KPK, ia pun menyangkalnya. Alasannya kejaksaan selain menangani kasus terkait korupsi, kejaksaan juga memegang banyak kasus lainnya. Ia pun membenarkan tudingan anggota DPR bahwa kewenangan kejaksaan memang tidak sebesar KPK.

Ia mencontohkan KPK mendapatkan kewenangan untuk menyadap dan operasi tangkap tangan. Sehingga barang bukti dan pelaku lebih cepat didapatkan. Sementara, kejaksaan harus melalui mekanisme tertentu untuk bisa melakukan tindakan seperti yang telah ia sebutkan. Lagipula Satgassus tersebut juga menggunakan anggaran yang sudah ada. Sehingga tidak menambah beban anggaran.

Sebelumnya, kejaksaan agung membentuk Satgassus yang diisi 100 jaksa dari pusat dan daerah dengan seleksi yang ketat. Satgassus berperan untuk mempercepat pemberantasan korupsi dan memproses kasus-kasus yang selama ini belum terselesaikan di kejaksaan agung.

BACA JUGA: