Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak mengenakan pajak atas cadangan premi unit link pada perusahaan asuransi jiwa. Hal tesebut dituangkan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: 97/PJ/2011 tanggal 28 Desember 2011.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menyebut, beberapa sumber penghasilan bagi bisnis asuransi jiwa terkait produk unit link antara lain premi uang pertanggungan, premi subdana investasi dan hasil investasi termasuk hasil invetasi subdana investasi.

Sebagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi, ucap Dedi, telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) final atau merupakan penghasilan yang belum terealisasi (unrealized gain).

"Karena bagian hasil investasi yang berasal dari subdana investasi merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bukan obyek pajak, maka sesuai ketentuan penghasilan tersebut tidak menjadi bagian Penghasilan Kena Pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan," jelas Dedi, dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (22/2).

Dengan demikian, bagian biaya cadangan atas hasil investasi yang telah dikenakan final atau belum terealisasi, juga tidak dapat menjadi biaya yang dapat dikurangkan pada perhitungan Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan Perusahan Asuransi yang bersangkutan.

BACA JUGA: