-
Keamanan Data Pelanggan Kartu SIM Dipertanyakan DPR
Rabu, 29/11/2017 09:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Keamanan data pelanggan kartu SIM prabayar terkait kewajiban melakukan registrasi ulang dipertanyakan DPR. Anggota Komisi I DPR RI Supiadin Aries mengatakan, keamanan data pelanggan diragukan, sejak pemerintah mewajibkan pelanggan lama maupun baru untuk mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK) per 31 Oktober 2017 lalu.
"Hal ini telah memunculkan keraguan di masyarakat untuk mendaftar atau registrasi kartunya," kata Supiadin saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11), seperti dikutip dpr.go.id.
"Sampai hari ini, masyarakat masih bertanya. Begitu ada pengumuman untuk pendaftaran kartu prabayar beredar di media sosial, dikabarkan Malaysia telah menjual 94 ribu data ke pihak asing. Saya tidak tahu itu hoaks atau bukan, tapi itu menyebar di masyarakat, sehingga ada anggapan tidak perlu mendaftar," ujar Politisi asal dapil Jawa Barat itu.
Politisi F-Nasdem itu mengaku, dia mendapat info, bahwa Menkominfo Rudiantara menjelaskan, untuk tidak memberikan nama ibu kandung pada saat proses pendaftaran kartu prabayar. Hal itu pun juga ia sampaikan kepada masyarakat di daerah pemilihannya. Menurutnya, hal itu juga menjadi kewajibannya untuk menjelaskan kepada masyarakat.
"Tapi, bagaimana pengamanan data pelanggan yang dilakukan oleh operator, sehingga ada jaminan data tidak dicuri dan diakses pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Supiadin.
Sebagaimana diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pemerintah memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan mulai tanggal 31 Oktober 2017, guna peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi. Registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Terkait kewajiban ini, Anggota Komisi I DPR RI Biem Triani Benjamin (F-Gerindra) mengaku bersyukur, pendaftaran kartu SIM prabayar telah mencapai 80 juta pelanggan. Menurutnya, kewajban ini memang ditujukan untuk peningkatan keamanan dan kenyamanan pelanggan. Tetapi, kata dia, masyarakat mendaftar bukan karena ada jaminan keamanan data, namun lebih karena takut karu SIM mereka hangus
"Pendaftaran dimulai 31 Oktober lalu, dan berakhir 28 Februari 2018 mendatang, setelah itu apalagi? Karena ada kekhawatiran dari masyarakat, kalau tidak mendaftar, bisa hilang atau hangus," tandas politisi asal dapil DKI Jakarta itu. (mag)Tuntutan Dikabulkan, Penjual SIM Card Batal Demo
Rabu, 08/11/2017 11:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana para penjual SIM card yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) untuk menggelar aksi unjuk rasa terkait peraturan registrasi kartu perdana terbaru, batal terlaksana. Aksi tersebut tidak jadi dilakukan karena tuntutan para pedagang akhirnya dipenuhi oleh pemerintah.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) memutuskan untuk memberikan instruksi kepada seluruh operator seluler di Indonesia agar mengizinkan seluruh outlet resmi melakukan registrasi SIM card. Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pertemuan antara Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemkominfo) dan KNCI.
Kemkominfo bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang perwakilannya turut hadir dalam acara yang diselenggarakan tadi malam di Jakarta, mewajibkan agar demo atau aksi yang diwacanakan oleh KNCI dibatalkan, karena permintaan mereka sudah dipenuhi.
"Demo atau aksi dalam bentuk apapun harus dibatalkan, karena permintaan mereka kami telah penuhi. Apabila tetap terselenggara demo atau aksi tersebut, maka keputusan kami akan ditarik kembali," ujar perwakilan dari BRTI.
Sebelumnya, KNCI dikabarkan akan menggerakan massa dari pedagang SIM card seluruh Indonesia untuk menggelar aksi unjuk rasa pada hari ini, Rabu (8/11), jika tuntutan mereka tidak dikabulkan oleh BRTI. Mereka pun sempat menyebar beberapa gambar yang mengumumkan aksi tersebut, sekaligus sebagai media untuk menarik partisipan agar turut bergabung.
"Kami meminta dan menginstruksikan agar semuanya (penjual SIM card) mematuhi keputusan ini. Kami tegaskan, demi keberlangsungan kesepakatan, demo atau aksi besok ke kantor DPRD dibatalkan walau dalam bentuk apapun juga," kata perwakilan dari DPP KNCI.
"Selanjutnya, mari kita bangun kesadaran bersama agar semua pedagang, outlet, menyatukan visi untuk menjaga industri seluler ini bisa dinikmati oleh semua lapisan masyarakat," ia menambahkan.
Pada Senin (31/10), empat perwakilan dari Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) mengunjungi langsung kantor Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang bertempat di Menara Ravindo, Kebon Sirih, Jakarta. Dalam pertemuan yang sifatnya terbatas tersebut, KNCI berbagi keluh kesahnya terhadap status pedagang kartu telepon yang mereka anggap seakan dinomorduakan oleh Kominfo.
Mereka mengatakan bahwa eksistensi pedagang dalam industri selular tersebut dapat terganggu, bahkan terancam hilang, akibat dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Bahkan, sebelumnya, mereka sempat mendatangi perusahaan-perusahaan penyedia layanan, namun hasilnya masih sangat minim. "Provider minta surat resmi agar mereka dapat bekerja sama dengan kami," ujar Qutni Tisyari, Ketua DPP KNCI..
Terkait hal ini, pihak BRTI, yang diwakilkan oleh Agung Harsoyo selaku Komisioner Bidang Teknologi, mengaku tidak dapat banyak membantu untuk masalah tersebut. Namun, BRTI tetap mencoba untuk memberikan peran dalam penyelesaian persoalan ini.
Terkait hal ini, KNCI merasa masih perlu untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang lain sebagai upaya penegakan keadilan bagi mereka. Salah satunya yang cukup mengejutkan adalah rencana mereka melaksanakan aksi unjuk rasa, yang direncanakan akan digelar hari ini.
"Kalau memang perlu kami akan menjalankan aksi unjuk rasa, tidak hanya di Jakarta, namun di kota-kota lain seluruh Indonesia. Rencananya akan dilangsungkan berbarengan dengan rapat itu. Namun, bisa juga dilaksanakan setelahnya jika hasil rapat tidak memuaskan kami," kata Qutni Tisyari. (dtc/mag)DPR: Harus Ada Jaminan Data Registrasi Kartu SIM Tidak Disalahgunakan
Jum'at, 03/11/2017 10:00 WIBJAKARTA, GRESNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan, pemerintah harus memberikan jaminan bahwa data dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diberikan masyarakat untuk registrasi ulang kartu prabayar aman dan tak akan disalahgunakan. Sukamta mengingatkan itu, terkait kewajiban registrasi ulang kartu prabayar yang dengan menggunakan NIK dan Nomor KK yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kominfo.
"Pemerintah harus mematuhi ketentuan di dalam undang-undang yang mewajibkan pemerintah untuk menjaga dan melindungi kerahasiaan data pribadi," kata Sukamta seperti dikutip dpr.go.id, Kamis (2/11).
Sukamta juga mengingatkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur perlindungan data pribadi ini. Pada Pasal 26 ayat 1 UU ITE disebutkan: ´Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan´.
"Pada bab penjelasan pasal itu juga ditegaskan bahwa dalam pemanfaatan teknologi informasi, perlindungan data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi (privacy rights)," tegas politisi PKS itu.
Menurutnya, hak pribadi mengandung pengertian sebagai hak untuk menikmati kehidupan pribadi dan bebas dari segala macam gangguan, hak untuk dapat berkomunikasi dengan orang lain tanpa tindakan memata-matai, dan hak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.
Sukamta mengakui, sangat memahami dan mendukung motif pemerintah dengan program rergistrasi kartu prabayar nasional ini, jika tujuannya untuk menangkal dan mencegah tindak kejahatan. Apalagi tidak dipungkiri para pelaku tindak kejahatan menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam rangka menjalankan misinya, baik itu tindak terorisme, bisnis hoax, dan seterusnya.
"Tapi itu jumlahnya segelintir dibanding pengguna gadget lainnya yang mayoritas memang menggunakan gadget untuk berkomunikasi dalam urusan-urusan kehidupan yang normal, bukan kejahatan. Jadi jangan sampai pemerintah ingin memberangus yang segelintir dengan mengorbankan kepentingan dan hak pribadi yang mayoritas," ingat Sukamta.
Selain itu, pesan Sukamta, jangan sampai juga terjadi pembungkaman masyarakat yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, karena Indonesia merupakan negara Pancasila yang di dalamnya hak masyarakat untuk berpendapat yang juga merupakan hak pribadi dijamin selama tidak melanggar hukum.
"Karena itu, sekali lagi perlu ada jaminan pemerintah agar tidak melanggar hak pribadi masyarakat dengan tidak akan menyalahgunakan data tersebut," tegas wakil rakyat dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta itu. (mag)Kominfo Akan Terapkan Layanan Izin Satu Pintu
Rabu, 28/01/2015 15:01 WIBKementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan menerapkan pelayanan satu pintu untuk izin penyelenggaraan. Dengan penerapan pelayanan satu pintu diharapkan pelayanan izin dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Hadapi MEA, Kominfo Siap Bentuk Lembaga Sertifikasi
Rabu, 28/01/2015 14:30 WIBIa sadar, saat MEA terbuka, maka terbuka juga kesempatan SDM asing untuk bekerja di sektor kominfo Indonesia. Sehingga, untuk menangkis hal tersebut dirinya akan membuat human capital standarisasi.
Kominfo Siap Hadapi Gugatan LSM Terkait Permen Pornografi
Minggu, 23/11/2014 13:00 WIBKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapat gugatan dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyusul penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang tata cara penanganan konten bermuatan negatif.
DPR Minta Menkominfo Baru Prioritaskan Pekerjaan Ini
Selasa, 11/11/2014 09:00 WIB
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi I DPR RI mendorong Menteri Kementerian Komunikasi dan Informatika Rudiantara segera menyelesaikan problem mendasar permasalahan telekomunikasi di Indonesia.Beleid Menkominfo tentang Situs Bermuatan Negatif Berpeluang Langgar HAM
Jum'at, 02/05/2014 16:01 WIBDraft ini memposisikan menkominfo sebagai pelapor, pengadu, penyidik, penuntut, pembuat standar penilaian sekaligus penilai atau hakim dan sekaligus pula eksekutor dalam kebijakan blocking dan filtering.
Dana Taktis Kominfo Fantastis, Minim Pengawasan dan Salah Sasaran
Selasa, 11/03/2014 14:00 WIBProyek Palapa Ring adalah proyek pembangunan infrastruktur internet di seluruh Indonesia. Untuk pelaksanaan proyek Palapa Ring, investasinya diestimasi Rp 2,9 triliun yang bersifat multiyears. Selain Palapa Ring, proyek utama lainnya adalah Nusantara Internet Exchange (NIX) atau internet gateway. Proyek ini dikembangkan, sebab pemerintah ingin mendukung implementasi e-goverment dengan membangun gateway internet. Proyek ini akan membangun gateway internet di 25 provinsi di Indonesia.
CATATAN KOMINFO 2013: Cyber Attack, Penyadapan, Runtuhnya CDMA
Sabtu, 28/12/2013 23:10 WIBSejalan dengan pemerataan pembangunan jaringan internet hingga ke desa-desa di seluruh Indonesia, Kominfo masih dihadapkan pada kenyataan lemahnya keamanan internet nasional Indonesia.
Inilah Aturan Terbaru tentang Penyedia Konten Seluler
Senin, 19/08/2013 18:33 WIBMenteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring pada 26 Juli 2013 telah mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jasa Penyediaan Konten Pada Jaringan Bergerak Seluler dan Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas.